Terkait beberapa agenda penting, Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Rakor bersama Kabupaten/Kota.
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota terkait beberapa agenda penting dari Bawaslu Republik Indonesia, Senin (6/04/2020).
Rakor melalui media daring Zoom Meeting yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar tersebut membahas terkait tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu No.: 0156/K.Bawaslu/KU.00.03/ IV/2020 tertanggal satu April 2020, tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah Pengelolaan Belanja Hibah Sehubungan Dengan Putusan Penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020. Dari hasil diskusi dengan Kabuapten Kota Jaharudin mengungkapkan kesimpulan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kegiatan dan/atau perjalanan dinas yang berkonsekuensi pada pengeluaran anggaran hibah Pilkada ataupun APBN, kemudian Pengawasan Pilkada kaitannya dengan penggunaan program dan anggaran, serta mutasi jabatan yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pilkada, tetap dilakukan Bawaslu Kabupaten yang Pilkada, sambil menunggu Perppu tentang penundaan Pilkada Tahun 2020, namun terkait dengan tindakan yang akan dilakukan Bawaslu kabupaten/kota terhadap adanya penyerahan bantuan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan covid-19 saat ini, secara khusus Bawaslu Provinsi Gorontalo akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI, hal ini juga disampaikan oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli yang juga menghadiri rakor tersebut.
Masih terkait SE, pengalihan anggaran Pilkada Tahun 2020 bagi Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Mendagri yang mengatur tentang pengelolaan dana hibah Pilkada; dan Penandatanganan SPTJM bagi Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada, dilakukan setelah dipastikan seluruh laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Pilkada hingga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan selesai/rampung sesuai ketentuan. Dan hal tersebut diminta agar secepatnya diselesaikan;
Pembahasan berikutnya adalah tentang Tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu No.; 075/K.Bawaslu/PR.00/IV/2020 tertanggal dua April 2020 perihal Peringatan Hari Jadi Bawaslu yang Ke-12; maka dalam hal ini Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota, akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menyemarakan hari jadi Bawaslu melalui; penyelenggaraan doa bersama pada hari Kamis tanggal Sembilan April 2020 Pukul 10.00 Wita, bertempat di kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing, dengan jumlah peserta maksimal 10 orang; dan bagi yang mampu dapat melaksanakan ibadah puasa selama tiga hari. Selain hal tersebut, Bawaslu akan melaksanakan kegiatan sosial yang berupa Donor darah secara sukarela, melalui kantor PMI masing-masing kab./kota dan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat; Juga, bisa mengumpulkan sumbangan secara sukarela dan kemudian diserahkan kepada fakir miskin atau pihak yang wajib menerima bantuan. Namun dalam hal ini diutamakan kepada keluarga Pengawas Pemilu yang berduka/meninggal dunia atau dalam keadaan miskin. Penyerahan bantuan secara simbolis akan dilakukan secara serentak pada hari kamis tanggal Sembilan April 2020, tapi apabila pelaksanaan selanjutnya nanti akan dillakukan atau diserahkan H-1 atau H-2 puasa ramadhan sebagai uang/bahan sahur pertama, atau selanjutnya dilakukan dengan pembagian takjil buka puasa, mekanismenya diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, yang pada pokoknya niatannya adalah untuk ibadah dan menyemarakkan hari jadi Bawaslu yang ke-12;
Pimpinan Bawaslu provinsi Gorontalo yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah menyatakan bahwa Perayaan hari jadi Bawaslu yang ke-12 dilakukan secara maksimal oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota s/d Panwaslu Kecamatan, Panwas Desa/Kelurahan secara sukrela melalui media aplikasi online, agar masyarakat tahu bahwa hari jadi Bawaslu adalah sembilan April dan sekarang sudah berusia 12 tahun.
Rakor yang juga dihadiri dua pimpinan Bawaslu lainnya yaitu Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi dan Kordiv SDM Rauf Ali ditutup dengan pembahasan Mengenai perbaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengadaan Buku Saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana hasil koreksi Bawaslu RI, maka diminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikannya sesuai dengan format/ketentuan yang ditetapkan;
Mengenai perekrutan anggota Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP) yang pendaftarannya melalui media daring; perlu disampaikan kepada masyarakat mengenai teknis pendaftarannya baik melalui media online maupun dalam bentuk liflet, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan perlu dikonsultasikan kembali kepada Bawaslu RI mengenai jumlah yang akan direkrut dan uraian tugas.
#Salamawas