Tahapan Pilkada Dilanjutkan, Panwas Adhoc Segera Diaktifkan.
|
Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu No; 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/V/2020 tertanggal 12 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta memperhatikan hasil rapat daring bersama Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, maka Bawalsu Provinsi Gorontalo menggelar rapat daring bersama Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 dalam rangka pengaktifan kembali Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa sebagaimana petunjuk dan arahan Bawaslu RI, Minggu (14/06/2020).
Ketua Bawaslu Gorontalo J. Umar yang membuka rapat tersebut menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 yakni Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, agar segera mengaktifkan kembali Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan sebelum tanggal 15 Juni 2020. Menurutnya, perintah Bawalsu RI melalui Surat Edaran dan hasil rapat daring, harus segera dilaksanakan. Selanjutnya ia juga menambahkan agar Bawaslu Kabupaten segera melakukan koordinasi dengan KPU setempat, mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada terutama mengenai pemutakhiran data pemilih dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan.
Senada dengan Ketua J.Umar, Kordiv SDM dan Organisasi Rauf Ali menambahkan bahwa sebagaimana instruksi Bawaslu RI melalui surat edaran dan hasil rapat daring, bahwa pengaktifan kembali Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan harus dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2020, dan sesudahnya tetap dilakukan verifikasi administrasi mengenai keterpenuhan syarat sebagai pengawas Pemilihan guna menjaga semangat integritas dan profesionalitas sebagai pengelenggara pemilihan, demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas dan berkualitas.
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli dalam juga menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten melakukan koordinasi terkait Pengaktifan Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan. Menurutnya, Pilkada 2020 membutuhkan komitmen yang luar biasa karena dilaksanakan pada masa Pandemi sehingga penting untuk segera membangun komunikasi yang intens baik sesama penyelenggara Pemilu/Pilkada dalam hal ini KPU bersama jajaranya dan stakeholder.
Menyambung Kordiv Idris Usuli, Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi juga berharap agar tahapan pengaktifan Panwascam dan Panwas Desa ini mampu dilaksanakan secara cepat dan tepat oleh karena ketika Tahapan oleh KPU dimulai pada senin besok, otomatis seluruh elemen Bawaslu khususnya Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan juga harus sudah ready termasuk kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan protokol covid-19.
Diakhir penyampaian Kepala Sekretariat Nikson Entengo juga menjelaskan terkait dengan teknis pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang masih pada tahapan penyesuaian data oleh Bawaslu RI dan Kemendagri, oleh karena memang dari hasil rapat bersama Sekjend Bawaslu RI kebutuhan APD untuk penyelenggara tidak semuanya dapat diakomodir dari anggaran APBN. Jadi perlu kesamaan data terkait dengan jumlah kebutuhan, namun pada prinsipnya sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawasu RI, semoga akan segera teralisasi.
Rapat yang juga dihadiri oleh para pejabat struktural dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, sebagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020.
#Salamawas.