Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu
|
Badan Peangawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo yang diwakilkan oleh Kordiv SDM dan Organisi, dan Kepala Sekretariat hadiri rapat daring sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Jum’at, 5 juni 2020 Pukul 14.30 WITA.
Rapat daring ini di ikuti oleh Kordiv SDM dan Organisasi, Kepala Sekretariat, Kabag Administrasi, Kasubbag SDM dan Umum Provinsi Gorontalo, Kordiv SDM, Organisasi, dan Datin serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo. Adapun yang menjadi narasumber pada rapat daring tersebut adalah Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu Ri Ferdinand Eskol Tiar Sirait.
Dalam penyampaiannya, Karo Humas dan PI Bawaslu RI Ferdinand menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan umum maka dari itu diperlukan adanya upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Selanjutnya menurut Ferdinand bahwa Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sejatinya sudah diatur di dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015. Perbawaslu itu memuat empat point penting diantaranya, Pencegahan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Tata Cara Pelaporan dan Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi
Rapat daring tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam yang dilanjutkan dengan penjelasan dari Kabag PI Virgo dan Kasubabbg Keuangan Agustin Bawaslu RI sehingga terjadi diskusi dengan berbagai pertanyaan dan sharing pendapat baik berasal dari Pimpinan dan Kasek Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
#salamawas