Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Ijazah ‘Bodong’, Saksi Fakta Dihadirkan

Sidang Ijazah ‘Bodong’, Saksi Fakta Dihadirkan

BAWASLU PROVINSI GORONTALO – Sidang terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, yang diduga dilakukan oleh calon anggota legislatif Gorontalo Utara (Gorut) terkait penggunaan Ijazah bodong kembali dilakukan pada Selasa (6/11/2018).  Sidang ini menghadirkan para saksi terkait untuk memberikan keterangan. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, masing-masing dari, KPU Gorontalo Utara yang di wakili oleh Muslukum Tondako, Mantan Kadis Pendidikan Gorontalo Utara, Hariaty Polapa, pihak Gakkumdu Gorontalo yang diwakili oleh Utjen Sule dan Roni R Mamu selaku Sekretaris Dikpudpora Provinsi Gorontalo.

Muslukum Tondako menjelaskan, sebagai saksi pihak terkait yang menerima dokument  pendaftaran pertama dari Henny Masuara tidak mengetahui kasus ini lebih jauh.  Pasalnya, saat pendaftaran calon, pihak KPU Gorontalu Utara tidak menerima  tanggapan dari masyarakat pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Muslukum menambahkan, terkait dengan adanya kasus ini, pihak KPU Gorut hanya memeriksa dokumen yang diajukan apakah sesuai dengan aturan KPU atau tidak.  Sebab KPU Gorut punya kewenangan untuk menelusuri bahwa, ijazah ini sah atau tidak.  Karena pihak KPU hanya mengecek melalui legalisir ijazah.

Diwawancarai, Hariaty Polapa selaku saksi fakta menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait adanya penyalahgunaan ijazah yang dilakukan PKBM Panorama ,  ijazah terdapat tanda tangan dari dirinya. Dalam sidang tersebut dirinya menjelaskan, bagaimana prosedur dalam membentuk PKBM hingga proses dikeluarkannya ijasah paket C. Menurut Hariati Polapa, terkait  dengan adanya masalah ijazah paket C yang dimiliki oleh Henny Masuara, sesuai data yang ditelusuri bahwa nama Henny Masuara, tidak pernah terdaftar ataupun menjalani pendidikan di PKBM Panorama, tandas Hariaty Polapa.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengungkapkan,  untuk sidang kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan atas temuan pelanggaran  adminstrasi Pemilu oleh Bawaslu Gorontalo Utara, terkait dengan penggunaan dokumen  yang diduga tidak benar oleh salah satu calon anggota legislatif Gorontalo Utara  yakni Henny Masuara. “Pada hari ini Majelis Sidang mendengarkan keterangan dari saksi yakni  dari pihak terkait, maupun saksi fakta. Dan dari keterangan para saksi,  akan menjadi pertimbangan Majelis untuk pengambilan keputusan nanti”, jelas Jaharudin Umar.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan  oleh pihak penemu, pada Kamis (8/11). Kemudian untuk sidang keputusan akan  dilakukan pada 12 November 2018 nanti.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle