Sidang Bawaslu, Terkait Masalah Caleg di Gorut
|
BAWASLU PROVINSI GORONTALO – Satu persatu masalah calon anggota legislatif (Caleg) disidangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Goorntalo. Buktinya, pada Jumat (26/10/2018) Bawaslu kembali menggelar siding terhadap aduan yang terkait dnegan salah seorang Caleg di Gorontalo Utara (Gorut).
Informasi yang berhasil dihimpun, siding Bawaslu berlangsung pada pukul 16.00 Wita, bertempat di Lantai III. Sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, temuan dari Bawaslu Gorut dengan Nomor Register: 02/TM/PL/Prov/29.00/X/2018. Sidang putusan pendahuluan tersebut, terkait dengan penggunaan dokumen/persyaratan calon Anggota DPRD Gorut Dapil II (Atinggola-Gentuma Raya), atas nama Henny Masuara yang didaftarkan oleh Partai Hanura. Henny Masuara diadukan telah menggunakan ijazah paket C yang diduga tidak benar.
Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Jaharudin Umar, yang didampingi anggota Bawaslu lainnya seperti Rauf Ali dan Ahmad Abdullah. Pada siding itu, diputuskan bahwa temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu Gorut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/10/2018) tepat pada pukul 10.00 Wita dengan agenda pemeriksaan di Ruang Sidang Lantai III. Juga akan membacakan pokok-pokok temuan Penemu yang akan disampaikan oleh Bawaslu Gorut sebagai Penemu dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dimaksud,†kata Jaharudin Umar sambil menutup sidang.