Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, Hadiri Rakornas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 2020â€
|
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra-Gakumdu) Provinsi Gorontalo yang terdiri dari unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo; J.Umar, Ahmad Abdullah, dan Idris Usuli Unsur Kepolisian Daerah Gorontalo AKBP. Sahrul, SH (Koordinator) serta Unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kurniawan,SH, M.H. (Koordinator) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 secara daring bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Senin, (31/08/2020).
Kegiatan rakornas tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Gakkumdu Provinsi seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disampaikan oleh Brigen Pol. Drs. Tatang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, forum ini merupakan langkah yang tepat dan positif sebagai sarana untuk menunjukkan tekad dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang demokratis, aman dan lancar. Pemilihan tahun 2020 merupakan pemilihan yang sangat strategis, karena merupakan pemilihan serentak yang terakhir sebelum dilaksanakannya pemilihan serentah nasional yang rencananya akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilu pada tahun 2024. Meskipun pelaksanaannya ditengah wabah bencana non alam covid-19, tetap berupaya semoga seluruh tahapan pemilihan tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik, yang tentunya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan harapan lahirnya pemimpin yang akan membawa masyarakat, daerah, bangsa dan negara ini mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang diinginkan. guna mewujudkan pemilihan tahun 2020 yang demokratis, jujur dan adil tentunya perlu dilakukan pengawasan yang baik agar pelaksanaan pemilihan tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan, pola penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan, sejak penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Bawaslu wajib didampingi oleh polri dan jaksa, begitu juga saat melakukan kajian hingga perkara di teruskan ke Polri dalam rangka penyidikan, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa. Segala hambatan atau kendala dalam pelaksanaanya dapat teratasi dengan keberadaan sentra gakkumdu yang secara rutin melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif diantara jajaran pengawas pemilihan, polri dan kejaksaan untuk secara bersama-sama bersinergi melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan.
Kapolri berharap agar peserta yang mengikuti Rakornas Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 dapat mengambil hikma dan nilai positif diantaranya jangan merasa puas dengan hasil kinerja yang sudah dicapai selama ini, tingkatkan kemampuan dan kompetensi Anggota Sentra Gakumdu dengan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengikuti pelatihan atau pendidikan, menjalin komunikasi Antara unsur gakumdu Bawaslu, Polri, dan kejaksaan Agung serta Stakeholder.
Sementara itu Jaksa Agung Republik Indonesia dalam sambutannya yang disampaikan oleh Dr. Fadil Zumhana, SH.,MH menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Bersama yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga pada tanggal 20 juli 2020. Dengan adanya peraturan bersama dimaksud maka diharapkan dapat menjadi pedoman bagi sentra gakkumdu di seluruh indonesia dalam rangka penegakan hukum dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. sehingga pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai rencana dan jadwal yang telah ditentukan dan kita semua mengharapkan tidak ada kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun ini. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini selain jumlah daerah yang melaksanakan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, juga pelaksanaan pemilihan kepala daerah kali ini sangat unik terkait masih dalam situasi pandemi covid-19. Sentra gakkumdu diminta untuk tidak lupa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga kesehatan untuk diri pribadi dan juga orang lain.
Melalui rakornas ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan saat ini hendaknya menjadi penyemangat bagi Sentra Gakkumdu seluruh indonesia untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. kami meminta kepada sentra gakkumdu agar wujudkan netralitas independensi dan peran aktif dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan menyampaikan bahwa melaksanakan pemilihan yang demokratis dan memperhatikan protokol covid 19, beberapa penyesuaian harus dilakukan termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Bawaslu, Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan bersama dengan nomor 5 tahun 2020, nomor 1 tahun 2020 dan nomor 14 tahun 2020 tentang sentra gakkumdu yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga pada tanggal 20 juli 2020. Peraturan tersebut menyempurnakan peraturan bersama sebelumnya di tahun 2017 dengan menambahkan pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran covid 19.
Abhan menambahkan pada awal tahapan pemilihan tahun ini diwarnai berbagai pelanggaran pemilihan. yakni; pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, penggunaan fasilitas negara, dan pelanggaran terhadap larangan pasal 71 undang undang pemilihan. Tantangan penegakan hukum pemilu akan meningkat dibandingkan pemilihan gubernur bupati dan walikota sebelumnya. hal ini merupakan tantangan bagi soliditas dan profesionalitas tiga lembaga pelaksana amanat undang undang untuk membentuk sentra gakkumdu yakni badan pengawas pemilu, kepolisian republik indonesia dan kejaksaan republik indonesia.

