Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, Apresiasi Kinerja Sentra Gakkumdu Kabupatenâ€
|
Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan Suvervisi dan Monitoring dalam rangka kesiapan Sentra Gakkumdu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 yakni Gakumdu Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan khususnya pada tahapan pemungutan dan penhitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2020, Rabu (9/12/2020).
Kegiatan Suvervisi dan Monitoring yang dilaksanakan ditiga daerah yang melaksanakan pilkada tersebut dalam rangka memastikan kesiapan jajaran Sentra Gakumdu pada proses penanganan tindak pidana pemilihan, serta untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi selama proses penanganan tindak pidana pemilihan, memantau dan mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil monitoring kesiapannya sudah sangat baik, dan dalam pelaksanaan penanganan temuan/laporan dugaan tindak pidana pemilihan juga sudah maksimal dilakukan. Olehnya Tim Sentara Gakumdu Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi/penghargaan yang tinggi dan dukungan moril kepada seluruh jajaran sentra gakkumdu kabupaten yang melaksanakan Pilkada yang saat ini sedang mengani tindak pidana pemilihan.
Adapun Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo yang melakukan suvervisi dan monitoring yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Polda Gorontalo AKBP Sahrul, SH. (Koordinator) dan Anggota; Aiptu Ahmad Jufri,S.H, Bripka Marwandi Soleman, Bripka Sukarna Pairi,S.H, dan Bripka Iqbal Sam Kono. Sementara dari unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kurniawan, S.H, M.Hum, (Koordinator) dan anggota; Sofian Hadi, S.H, M.H, dan Anto Widi Nugroho, S.H,M.H., serta pendamping dari secretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo; Yusuf Hamzah, S.H, Rahmat Mantau, S.Pd, M,Pda, Fadli Bukoting, S.H, dan Didit Suhandono, S.H,