Rapat Kerja Bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, J. Umar Paparkan beberapa hal.
|
Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada hari selasa 25/08/2020, membahas beberapa hal penting mengenai perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di tiga daerah yakni Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J.Umar memaparkan beberapa hal terkait perkembangan pengawasan tahapan pelaksanaan Pilkada beserta regulasi yang mengaturnya.
Mengenai pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan, khususnya di Kabupaten Bone Bolango sebanyak dua pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi jumlah dukungan, sementara tiga bakal pasangan calon perseorangan di kabupaten Pohuwato hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat jumlah dukungan sedangkan satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi jumlah dukungan; dan di Kabupaten Gorontalo tidak ada calon perseorangan.
Dalam hal temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, hingga saat ini tercatat sebanyak 22 kasus, dan 5 kasus diantaranya adalah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, mengenai pencegahan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, J. Umar menyampaikan bahwa sejak awal Bawaslu telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pada pokoknya setiap kasus dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh KASN sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga diperkuat dengan beberapa kali diskusi daring/webinar yang menghadirkan KASN sebagai narasumber yang secara khusus membahas masalah netralitas ASN.
Selain itu, mengenai pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang atau “money politik†menjadi perhatian serius Bawaslu. Karena hal tersebut adalah penyakit demokrasi yang harus diberantas. Ketentuan mengenai politik uang yang diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 subjek hukumnya dinyatakan dengan setiap orang; dan sanksinya dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima, serta dapat dikenai sangksi diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon apabila terbukti melakukan pelanggara politik uang secara TSM.
Oleh karena itu, harapannya agar larangan dan sangksi tersebut dapat dipatuhi dan menjadi perhatian khusus bagi peserta pemilihan dan masyarakat., agar pelaksanaan demokrasi akan semakin baik, berkualitas dan berintegritas.
Pada kesempata tersebut, J. Umar juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 sejak awal telah menyatakan kesiapannya dalam mengawal pelaksanaan demokrasi hingga pada hari pemungutan suara tgl 9 Desember mendatang. Beberapa lokasi yang ditemukan Bawaslu mengenai lokasi TPS yang jaraknya jauh dan sulit dijangkau oleh pemiih seperti di Dusun Waolo Desa Molotabu Kec. Kabila Bone, Kab. Bone Bolango, sudah disampaikan kepada KPU agar ada penambahan TPS untuk mempermudah pemilih menyampaikan hak suaranya.
Diakhir rapat J.Umar menyerahkan sejumlah buku masing-masing; Buku Kinerja, Buku Sejarah Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Jurnal Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai bukti pertanggung jawaban atas amanah yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam mengawasi/mengawal proses pelaksanaan demokrasi Pemilu dan Pilkada di Provinsi Gorontalo.
Rapat Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Dr. A.W. Thalib bersama anggota; Yuriko Kamaru, Fikram Salilama, Hidayat Bouty, Adhan Dambea, Oktohari Dalanggo, dan Ance Robot; juga menghadirkan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem yang menjelaskan tentang teknis dan aturan serta beberapa PKPU yang sementara dibuat dan digodok dalam RDP di DPR RI.
#Salamawas


