Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Sentra Gakkumdu Sebagai Sarana Evaluasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada

Rakor Sentra Gakkumdu Sebagai Sarana Evaluasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu, Gorontalo – Upaya meningkatkan jalinan komunikasi serta bersinerginya unsur yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan serta sebagai bahan evaluasi proses penanganan yang sudah dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakkumdu pada Pilgub 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu Tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2016 pada Senin (5/12) di Maqna Hotel Kota Gorontalo yang akan berlangsung hingga hari Selasa (6/12).

Kegiatan dimulai tepat pada pukul 16.00 ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan didampingi oleh seluruh Pimpinan Bawaslu Gorontalo beserta Kapolda Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsoi Gorontalo yang juga selaku pembina Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo. Sedangkan peserta yang hadir dalam rapat kordinasi ini meliputi perwakilan Polda Gorontalo, perwakilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, perwakilan Polres Pohuwato, Polres Boalemo, Polres Kab. Gorut, Polres Kab. Gorontalo, Polres Kab. Bone Bolango dan Polres Kota Gorontalo, Perwakilan Kejari Pohuwato, Kejari Bolaemo, Kejari Kab. Gorut, Kejari Kab. Gorontalo, Kejari Kab. Bone Bolango dan Kejari Kota Gorontalo, Ketua dan Anggota Panwas Kab/Kota se – Provinsi Gorontalo beserta Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dalam rakor ini Bawaslu Provinsi Gorontalo juga mengundang PLT Gubenur Provinsi Gorontalo yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Anis Naki MM yang juga diamanahkan menyampaikan sambutan dari PLT Gubernur Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, beliau manyampaikan, dalam penilaian skala nasional Gorontalo termasuk daerah teraman dalam Penyelenggaraa Pemilukada. Namun untuk mencapai hal tersebut, memang sangat diperlukan sinergitas antar semua elemen masyarakat. Sedangkan untuk Sentra Gakkumdu khususnya Bawaslu sangat diapresiasi oleh PLT Gubernur Provinsi Gorontalo yang dapat selalu mengantisipasi adanya kemungkinan pelanggaran Pilkada yang bisa saja terjadi setiap saat.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said, SH. MH saat memberikan sambutannya juga menegaskan terkait UU No. 10 Tahun 2016 telah memberikan ruang gerak bagi Sentra Gakkumdu sebagai gabungan dari tiga institusi yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan peraturan bersama. Rakor yang diadakan oleh Bawaslu tersebut juga sebagai ajang konsolidasi, bahwa harus sepaham dan bagaimana teknis dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. (yat)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle