Rakor Sentra Gakkumdu Membahas ini.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo gelar rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Gorontalo bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 secara daring melalui aplikasi zoom, Sabtu (27/6/2020) .
Sentra Gakkumdu merupakan wadah bersama dari 3 unsur, yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang dibentuk dalam rangka untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak pidana pemilihan.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, Staf Sekretariat Bagian Hukum,Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten pelaksana Pilkada 2020, serta Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato.
Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia tanggal 23 Juni 2020 Perihal Instruksi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Pada Sentra Gakkumdu Tahun 2020. Lebih lanjut, ia memaparkan materi, diantaranya, 1) Analisis ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan larangan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 2) Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli Tahun 2020 namun KPU menyatakan pelaksanaan tersebut akan dimulai pada tanggal 29 Juni 2020; 3) Sanksi pidana yang melibatkan penyelenggara, dengan beberapa hal tersebut ia mengharapkan baik di jajaran pengawas pemilu dan jajaran KPU,PPK, PPS mampu menjaga integritas dan netralitasnya.
Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo unsur Polda Gorontalo AKBP Sahrul, SH menyatakan dalam situasi pandemic Covid 19 yang melanda daerah Gorontalo, maka diharapkan Tim Sentra Gakkumdu khususnya dari jajaran kepolisian agar dapat bekerja maksimal dan berkoordinasi dengan tim ataupun satgas yang telah dibentuk dalam menangani Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020.
#salamawas