Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu RI, Kordiv Ahmad laporkan proses penyelesaian Sengketa Pilkada Gorontalo.

Rakor Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu RI, Kordiv Ahmad laporkan proses penyelesaian Sengketa Pilkada Gorontalo.
Bawaslu Republik Indonesia khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa mengadakan Rapat Koordinasi melalui Video Konferensi dalam rangka proses penyelesaian sengketa di masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 , pada Kamis ( 2/04/2020) . Pimpinan Bawaslu RI Rahmat Bagja yang membuka rakor tersebut membahas secara umum dua hal yakni, beliau memastikan jumlah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu di seluruh Indonesia dan mengetahui kondisi terbaru mengenai kasus Covid-19 di setiap Provinsi. Selain hal tersebut guna untuk menjaga keseragaman penyelesaian sengketa akan dibuat empat modul yang masing-masing Modul Mediasi Pemilu, Modul (Mediasi) musyawarah mufakat Pemilihan, Modul Adjudikasi Pemilu dan Modul (persidangan) musyawarah Pemilihan. Selain buku panduan tersebut beliau mengatakan perlu untuk melakukan Koordinasi terkait penguatan kapasitas dengan mengundang narasumber dari PTTUN dan MA terkait pemahaman bersama untuk penyamaan persepsi penyelesaian sengketa pemilihan dan perlu di atur siapa yg menjadi penyedia fasilitasi vidkon tersebut. Terkait dengan Aplikasi Sitem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Rahmat juga menyampaikan perlu adanya penambahan menu di aplikasi SIPS seperti penambahan kolom permohonan tidak dapat diregister, tidak dapat diterima dan tindaklanjut putusan, yang nantinya harus dibicarakan kembali dengan pengembang atau tim SIPS. Terakhir, untuk seluruh Kordiv Sengketa dan tim nya di daerah masing-masing , Rahmat menekankan pembuatan kajian secara internal dan sebagai bahan pembelajaran tentang kasus kepala daerah yang di isukan mantan narapidana dan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada ini sebagai Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota. Begitupun tentang periodesasinya dalam menjabat. Untuk penundaan tahapan Pilkada Rahmat menekankan untuk melihat netralitas ASN selama masa penundaan ini. Dalam hal tersebut Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah yang didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang juga Koordinator Divisi Penindakan Jaharudin Umar serta Kasubbag Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yusuf Hamzah mengatakan, bahwa di Gorontalo terdapat dua permohonan penyelesaian sengketa yang keduanya diajukan di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dalam progress- nya, satu laporan tidak dapat diterima karena objek sengketa telah daluarsa dan yang satunya lagi telah diputus dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Atas putusan tersebut, pemohon merasa keberatan dan mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara di Makasar. Langkah itu pun telah diputus oleh PT TUN Makasar dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan didasarkan pada berita acara yang dikeluarkan KPU Pohuwato bukan merupakan objek sengketa di PT TUN Makasar. Sementara untuk modul yang akan dibuat kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI begitu pula dengan penambahan menu dalam aplikasi SIPS. Sementara terkait perkembangan penyebaran Virus Covid 19 di Provinsi Gorontalo, Ahmad juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pasien positif Covid 19, dan tentunya khusus Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota terus mengikuti protap pencegahan Covid 19 yang telah di instruksikan oleh Bawaslu RI. Di akhir rakor tersebut Pimpinan Bawaslu RI Rahmat Bagja kembali memberikan nasehat dan arahan terkait dengan Work From Home agar tidak memudarkan semangat dalam hal koordinasi dan komunikasi minimal seminggu sekali antar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle