Rahmad Mohi bersama Tiga Bawaslu Kabupaten Ikuti Rakornas Pengawasan Pencalonan Pilkada 2020
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo yang diwakili Rahmad Mohi sebagai Kordiv Pengawasan bersama Tiga Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Dalam Jaringan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2020 yang digelar oleh Bawaslu RI, Selasa (1/9/2020).
Rakornas ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH,MH dan dihadiri anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD dan Kabag Pengawasan serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dan juga narasumber dalam rakornas adalah anggota KPU RI Evi Novida Ginting.
Dalam sambutannya, Abhan menyatakan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan yang sangat penting sehingganya seluruh jajaran Bawaslu memaksimalkan pengawasan tidak saja hanya konsentrasi pada tahapan pencalonan melalui jalur politik tapi juga pencalonan melalui jalur perseorangan yang tahapannya dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020
Lebih lanjut Abhan meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada Tahun 2020 untuk lebih banyak melakukan pencegahan pada proses tahapan pencalonan, hal ini dikarenakan proses penetapan pencalonan yang akan ditetapkan oleh KPU akan berpotensi sengketa proses di Bawaslu yang kewenangannya ada di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Frits sebagai Kordiv Hukum Bawaslu RI menyatakan behawa terkait dengan proses pendaftaran maka ada beberapa isu hukum yang akan muncul diantaranya penggunaan silon dan status bakal pasangan calon yang terindikasi covid.
Sementara Itu, Dewi Sebagai Kordiv Penindakan Bawaslu RI menyampaikan ada Empat Titik Rawan/Potensi Masalah, Yaitu: 1) Dokumen Atau Keterangan Palsu Syarat Pencalonan Dan Calon; 2) Pemberian Imbalan Dalam Proses Pencalonan Atau “Mahar Politik; 3) Pendaftaran Paslon Pada Detik-Detik Terkahir; dan 4) Konflik Kepengurusan Partai Politik
Afif pada arahannya memaparkan pengawasan pendafataran yaitu Penerapan protokol kesehatan, ketepatan waktu dan SOP pendaftaran, kelengkapan syarat calon dan bukti, akses data syarat calon dan pencalonan, Netralitas/Integritas ASN dan KPU, dan Akses SILON. Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi lebih memfokuskan pengawasan pendaftaran pada penerapan protokol kesehatan
Setelah kegiatan rakornas dibuka secara resmi maka dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan judul Pendaftaran Pencalonan Partai Politik Dalam Pemilihan Tahun 2020
#salamawas#