Lompat ke isi utama

Berita

Rahmad Bagdja dan Viryan Azis Menjadi Keynote Speaker Pada Diskusi Daring Bawaslu Gorontalo.

Rahmad Bagdja dan Viryan Azis Menjadi Keynote Speaker Pada Diskusi Daring Bawaslu Gorontalo.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagdja dan komisioner KPU RI Viryan Azis menjadi pembicara utama “keynote speaker” pada diskusi daring yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tema Membedah Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dan Kesiapan Penyelenggara Pemilihan di Tengah Covid-19, Kamis (14/05/2020). Kegiatan diskusi yang dilakukan melalui aplikasi zoom, dipandu oleh Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Ahmad Abdullah dan dibuka dengan beberapa pengantar dan analisis sederhana dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, yang menguraikan Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Tengah Covid-19 pasca keluarnya Perppu No. 2/2020. Ia menilai bahwa Perppu tersebut   semangatnya adalah untuk terwujudnya Pilkada yang berkualitas; dan oleh karena dalam Perppu tersebut sudah menentukan pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020, maka kemungkinannya mulai awal bulan depan (Juni 2020) tahapan Pilkada sudah akan dimulai kembali. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagaimana Penyelenggara Pemilihan (KPU dan Bawaslu bersama jajaran PPK/Panwascam, dan PPS/Panwas Kel./Desa, dst) dapat melaksanakan tugas di lapangan, sementara kebijakan pemerintah membatasi aktifitas diluar rumah untuk mencegah penyebaraan covid-19, ini menjadi tantangan serius pungkasnya. Selain hal tersebut Jaharudin juga meneyentil masalah ketersediaan anggaran pelaksanaan Pilkada yang diperkuat dengan surat dari Kemendagri yang pada pokoknya diminta agar kepala daerah tidak mengalihkan anggaran Pilkada yang sudah dialokasikan sebelumnya sesuai NPHD, menurutnya semangat Bawaslu dan seluruh jajaran adalah menciptakan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas, yang tentu harus ditunjang dengan ketersediaan anggaran. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai pembicara inti dalam diskusi tersebut, menjelaskan beberapa hal terkait dengan ketentuan Perppu No. 2 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, akan banyak tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi  covid-19 seperti sekarang ini. Akan tetapi semuanya tergantung pada bagaimana langkah KPU menyusun Peraturan KPU yang mengatur secara teknis pelaksaaan Pilkada, karena dalam Perppu tersebut tidak menguraikan mengenai teknis pelaksanaanya. Menurut Rahmat Bagdja yang akrab dipanggil bang RB, konstruksi Perppu tersebut menjelaskan tiga hal yaitu ketentuan pasal 120 yang mengubah pasal sebelumnya dengan implikasi yuridisnya peraturan baru atas bencana non alam yang menjadi salah satu dampak daya paksa atau force majeure yang kemudian membuat penundaan pemilihan; Kemudian pasal 122A yang menguraikan tentang penundaaan dan kelanjutan Pilkada, dan mengamanatkan kepada KPU untuk mengatur tata cara pelaksanaan melalui PKPU; serta ketentuan Pasal 201A yang mengatur waktu pemugutan suara yakni Desember 2020. Menurutnya, dalam melihat kondisi covid yang belum dapat dipredisksi kapan berakhirnya, maka KPU telah menyurat kepada BNPB guna menanyakan kapan pandemi ini akan berakhir dan keadaan bisa normal kembali, oleh karena hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Olehnya itu, KPU dan Bawaslu harus mendesain secara teknis tentang pelaksanaan tahapan dan pengawasan dengan memperhatikan protocol kesehatan. Selanjutnya, Komisioner KPU RI Viryan Azis yang juga sebagai pembicara inti dalam diskusi tersebut menguraikan secara detil mengenai langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh KPU, dan saat ini KPU RI sedang membuat 2 opsi terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Untuk itu hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 KPU akan mengundang Bawaslu untuk membahasnya secara bersama. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada idealnya dilakukan dalam kondisi normal, namun covid-19 ini sulit diprediksi kapan akan berakhir sehingga keadaan bisa normal kembali. Saat ini KPU sedang menyusun dua opsi dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan apabila kondisi covid-19 menjadi sangat tidak normal, maka tentu tahapan Pilkada dapat ditunda kembali sebagaimana ketentuan Perppu No. 2 Tahun 2020. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, TPD-DKPP, Sentra Gakkumdu, Pimpinan Perguruan Tinggi, akademisi, Unsur Partai Politik, LSM, Media Massa, para pegiat Pemilu/Pemantau Pemilu dan masyarakat umum tersebut juga diwarnai dengan tanya jawab terkait dengan teknis pelaksanaan Pilkada sebagaimana yang disampaikan oleh pembicara. #Salamawas.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle