Putusan MK Soal Sengketa PSU Pilkada Gorontalo Utara, John Hendri Purba Lakukan Monitoring
|
Gorontalo Utara – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, melakukan monitoring di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (27/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terkait sengketa hasil PSU, memberikan kepastian hukum terhadap hasil Pilkada Gorontalo Utara.
[caption id="attachment_11381" align="aligncenter" width="1600"]
John Hendri Purba, saat lakukan monitoring di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (27/05/2025)[/caption]
John Hendri Purba menyatakan bahwa Bawaslu akan terus mengawal tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan adanya putusan MK ini, maka seluruh proses pemilihan telah memiliki kepastian hukum. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama proses PSU dan sengketa,†ujar John.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Monitoring ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi.
John Hendri Purba, saat lakukan monitoring di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (27/05/2025)[/caption]
John Hendri Purba menyatakan bahwa Bawaslu akan terus mengawal tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan adanya putusan MK ini, maka seluruh proses pemilihan telah memiliki kepastian hukum. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama proses PSU dan sengketa,†ujar John.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Monitoring ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi.