Lompat ke isi utama

Berita

Publik "Gorontalo" tunggu Keputusan Bawaslu Gorontalo

Publik "Gorontalo" tunggu Keputusan Bawaslu Gorontalo

Bawaslu-Gorontaloprov. Pelaksanaan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Gorontalo atas aduan yang disampaikan oleh ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terkait penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi Gorontalo saat ini memasuki babak yang menentukan.

Setelah menggelar Sidang Musywarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan nomor register 03/Musy.-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016 yang diajukan oleh paslon Zihad pada senin, (7/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait, saat ini Bawaslu direncanakan akan menggelar Sidang Musyawarah dengan ageda pembacaan putusan atas gugatan ketiga pasangan calon.

Putusan ini adalah merupakan putusan yang akan menetukan nasib dari ketiga pasangan calon. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada sengketa yang akan diteruskan oleh masing-masing pemohon ke PTUN maupun DKPP jika nantinya menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pemohon.

Terkait agenda putusan Bawaslu Gorontalo adalah penetapan KPU Provinsi Gorontalo dengan aduan dalam register 01/Musy.-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016 dari paslon NKRI yang menyoroti permasalahan Ijazah salah satu calon Wakil Gubernur dari paslon nomor urut 3 atas nama Adhan Dambea.

Disamping persoalan Ijazah, Paslon HATI juga mempersoalkan penetapan KPU Gorontalo terhadap calon yang berstatus sebagai Narapidana yang melekat kepada calon Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang juga sebagai Petahana pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di Gorontalo. Paslon HATI  memasukkan berkas aduan ke Bawaslu Gorontalo dengan register 02/musy-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016.

Selanjutnya aduan dengan register 03/Musy-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016 yang diajukan oleh paslon ZIHAD menyoroti permasalahan terkait status narapida salah seorang calon Gubernur Gorontalo. Selanjutnya paslon ZIHAD juga mempertanyakan tentang permasalahan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur yang akan kembali maju pada pelaksanaan Pilkada saat ini.

Terkait aduan yang disampaikan oleh ketiga Paslon tersebut, dalam wawancara bersama media Ahmad Abdullah selaku komisioner KPU Gorontalo menungkapkan bahwa, sebagai salah satu penyelenggara Pemilukada di Provinsi Gorontalo, pihaknya telah mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan terkait seluruh permasalahan saat ini sudah dikonsultasikan dengan KPU RI dan juga sesuai dengan Peraturan KPU. urai beliau.

Selanjutnya ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Gorontalo Siti Haslina Said, SH.,MH mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mau memberikan kesimpulannya terkait hasil kesimpulan yang dimasukkan oleh pemohon, termohon maupun pihak terkait yang dimasukkan setelah pelaksanaan sidang musyawarah kemarin, karena masih akan melakukan kajian terhadap seluruh kesimpulan tersebut.

Terkait keputusan dari seluruh aduan yang dilayangkan oleh ketiga Paslon nanti akan diputuskan melalui pelaksanaan sidang musyawarah dengan agenda pembacaan putusan pada selasa, (8/11) pukul 16.00 wita. (ARS/Foto:Yat).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle