Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Harus Bertanggungjawab Penuh Terhadap Keamanan Data Dan Informasi Lembaga

PPID Bawaslu Harus Bertanggungjawab Penuh Terhadap Keamanan Data Dan Informasi Lembaga

Bawaslu Gorontalo, Jakarta – Dengan semakin dekatnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau sering disebut BAWASLU RI juga semakin memaksimalkan persiapan lembaga dari tingkat pusat sampai ke tingkat provinsinya di daerah, tidak terkecuali penguatan di bagian pelayanan informasi dan dokumentasi.

Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya melalui website berita Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa telah dibentuknya Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga sebagai salah satu provinsi yang tercepat telah membentuk struktur PPID-nya. Sehingga berangkat dari hal itu, Bawaslu RI mengadakan rapat Humas dan Pengelolah PPID yang diadakan di Media Centre Bawaslu RI, (6/10) Jakarta Pusat.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Tim Ahli Bawaslu RI Ir. Saparudin, M.Si didampingi oleh Kasubag Humas Bawalu RI. Berdasarkan laporan yang dibacakan oleh ketua panitia pelaksana kegiatan pada pembukaan rapat bahwa peserta yang menghadiri rapat ini berasal dari Panwaslih Aceh, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu DKI, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu Provinsi Papua yang terdiri Kasubag Humas, Hukum Penindakan Pelanggaran beserta Staf Pejabat Pengelolah Informasi dan Komunikasi dari masing – masing Provinsi yang hadir.

Kegiatan ini dilaksanakn dengan tujuan sebagai bentuk perhatian Bawaslu RI terhadap pentingnya peran kehumasan dan pengelolah informasi di lembaga penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu karena disinilal tempat keluar masuknya informasi serta dokumentasi dari tiap tahapan yang akan dilalui oleh pengawas pemilu baik di tingkat pusat maupun provinsi. Dalam rapat ini sesuai keterangan dari laporan ketua panitia bahwa akan diperkuatnya humas serta pengelolah informasi dengan penambahan item baru dalam website disetiap provinsi yaitu menu “PPID” yang juga sekaligus akan diberikan dalam pelaksanaan rapat sehinggan tiap provinsi memiliki item menu “PPID” pada website masing – masing sehingga tidak lagi hanya mengikuti secara persis model item “PPID” yang selama ini hanya mengabil dari website resmi Bawaslu RI.

Diharapkan juga agar melalui rapat ini para peserta dapat lebih menguasasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelolah dan penanggung jawab website serta informasi dan dokumentasi yang ada di provinsi. Sebab jika pengelolah di bagian kehumasan dan informasi serta dokumentasi ini tidak dibekali dengan penguasaan serta rasa kesadaran tanggungjawab penuh terhadap website yang dimiliki begitupun dengan pengelolahan aplikasi dan informasi maka akan sangan rawannya kemungkinan bocornya rahasia serta informasi yang bersifat tertutup dan rahasia yang dimiliki oleh lembaga pengawas pemilu baik ditingkat pusat maupun tingkat provinsi.

Oleh Tim Ahli Bawaslu RI sendiri pada pembukaan rapat menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan keamanan dan ketertibaan pengelolahan informasi yang ada di tiap provinsi. Dan seluruh Bawaslu Provinsi yang ikut dalam serta menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah baru 80% melaksanakan alur yang digunakan dalam struktur penerimaan permintaan data pada PPID di masing – masing provinsi. Sedangkan rata – rata masyrakat sekarang ini sesuai laporan dari tiap provinsi mulai meminta data – data yang ada di pengawas  pemilu yang sebagian besarnya berasal dari kalangan mahasiswa (akademisi) yang sedang melakukan penelitian mengenai penyelenggara pemilu guna untuk menyelesaikan studinya.

Alasan mengapa harus adanya pengelolah informasi di setiap lembaga pengawas pemilu baik pusat atau tingkat provinsi agar adanya catatan seperti jenis, waktu dan alasan dalam setiap permintaan data atau informasi yang datang akan menjadi bukti laporan pengelolah informasi sebagai penanggung jawab kepada pimpinan masing – masing.

Setiap pengawas pemilu yang ada di daerah juga harus memiliki kejelasan atau keterangan awal kepada setiap peminta data atau informasi yang datang mengenai mana informasi atau data yang bersifat terbuka (boleh diberikan) dan mana informasi yang bersifat tertutup (tidak boleh diberikan) atau rahasia. Namun terlebih dahulu oleh pengawas pemilu yang akan menentukan terbuka atau tertutup informasi yang dimaksud harus melakukan uji konsekuensi agar tidak adanya tuntutan dari luar bahwa seluruh data yang dimiliki oleh pengawas pemilu itu terbuka untuk umum yang meminta.

Dalam kegiatan rapat ini juga oleh Bawaslu RI sengaja menghadirkan pemateri sekaligus juga yang akan membantu para peserta kegiatan dalam menjalankan dan bahkan memasukkan item – item baru pada website tiap pengawas pemilu di provinsi yang nantinya akan digunakan dalam seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada masing – masing provinsi. Para pemateri ini juga nantinya dimintai oleh Pimpinan yang hadir dalam kegiatan rapat ini agar supaya bagaimana membuat website yang dimiliki oleh seria pengawas pemilu di provinsi mungkin dapat memiliki tampilan yang menarik serta dapat diakses di seluruh media sosial yang ada sehingga membuat banyak pengunjung serta adanya minat dari masyarakat yang mengakses tertarik untuk membuka dan menjadikan website pengawas pemilu ini sebagai sumber informasi mereka dalam setiap tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia.

Pimpinan yang hadir juga menyarankan bahkan mengharuskan kepada semua pengelolah website pengawas pemilu di provinsi supaya pasword website baik itu c – Panel pengelolah berita website maupun c – Panel admin website yang mungkin ada di pihak ke – 3 (pembuat website) wajib dimiliki oleh pengelolah website di provinsi masing – masing. (yat)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle