Perkuat Tata Kelola Keuangan, Nikson Entengo Hadiri Rapat Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Hibah
|
Gorontalo – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Mitigasi Risiko Terkait Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, serta untuk mengantisipasi potensi risiko dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Bawaslu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Bawaslu RI nomor B-10/KU.00/SJ/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Dari Bawaslu RI, hadir Inspektur Utama (Irtama) Ibu Rini Wartini, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bapak Pekerti Luhur, serta Kepala Biro SDM dan Organisasi (SDMO) Bapak Jufri Syahrudin.
Sementara dari daerah dihadiri oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kepala Bagian Administrasi, Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta para pengelola keuangan yang secara khusus menangani dana hibah.
Dalam arahannya, Ibu Rini Wartini menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan sikap proaktif seluruh jajaran dalam menghadapi potensi pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ia mengingatkan bahwa seluruh pertanyaan harus dijawab berdasarkan tugas dan fungsi yang melekat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumen yang diminta agar disiapkan dalam bentuk salinan yang diparaf dan dicap sesuai aslinya, sementara dokumen asli harus disimpan dengan rapi dan aman. Untuk mengantisipasi kemungkinan penyitaan atau kebutuhan mendesak, dokumen penting disarankan untuk dipindai sebagai arsip digital.
[caption id="attachment_11599" align="aligncenter" width="1280"]
Nikson Entengo saat Hadiri Rapat Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Hibah via zoom meeting[/caption]
Ia juga menekankan pentingnya menyusun kronologi pemeriksaan dan menjaga komunikasi kelembagaan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Bapak Pekerti Luhur, mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan arahan tersebut sebagai panduan dalam meminimalkan risiko dalam pengelolaan dana hibah. Senada dengan itu, Karo SDMO Bapak Jufri Syahrudin menekankan pentingnya penyamaan persepsi, sinergi kelembagaan, dan kepatuhan terhadap regulasi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan tertib dan profesional.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo menyambut baik rapat ini dan menegaskan bahwa penguatan pemahaman terhadap aturan, dokumentasi, serta sistem pengelolaan dana hibah adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan dan integritas kelembagaan. “Arahan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah pilar utama dalam pelaksanaan tugas kelembagaan,†ujarnya.
Rapat mitigasi risiko ini ditutup dengan khidmat oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, dengan harapan agar seluruh jajaran Bawaslu tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada prinsip serta regulasi yang ada dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah dan tanggung jawab institusional secara menyeluruh.
Nikson Entengo saat Hadiri Rapat Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Hibah via zoom meeting[/caption]
Ia juga menekankan pentingnya menyusun kronologi pemeriksaan dan menjaga komunikasi kelembagaan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Bapak Pekerti Luhur, mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan arahan tersebut sebagai panduan dalam meminimalkan risiko dalam pengelolaan dana hibah. Senada dengan itu, Karo SDMO Bapak Jufri Syahrudin menekankan pentingnya penyamaan persepsi, sinergi kelembagaan, dan kepatuhan terhadap regulasi agar pelaksanaan tugas berjalan dengan tertib dan profesional.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo menyambut baik rapat ini dan menegaskan bahwa penguatan pemahaman terhadap aturan, dokumentasi, serta sistem pengelolaan dana hibah adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan dan integritas kelembagaan. “Arahan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah pilar utama dalam pelaksanaan tugas kelembagaan,†ujarnya.
Rapat mitigasi risiko ini ditutup dengan khidmat oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, dengan harapan agar seluruh jajaran Bawaslu tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada prinsip serta regulasi yang ada dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah dan tanggung jawab institusional secara menyeluruh.