Perkuat Kompetensi Sekretariat Bagian P3SP2H, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Orientasi Teknik Penyusunan Kajian
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) menggelar orientasi bagi pelaksana terkait teknik penyusunan kajian dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Bagian P3SP2H Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim, tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis pelaksana dalam menyusun kajian hukum yang sistematis, komprehensif, serta dapat menjadi dasar dalam proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Materi orientasi mencakup dua fokus utama, yakni teknik penyusunan kajian awal dan pelaksanaan klarifikasi yang efektif sebagai dasar penanganan pelanggaran, serta penyusunan kajian hukum dan telaah regulasi sebagai landasan pengambilan keputusan dalam penyelesaian sengketa. Pembahasan dilakukan mulai dari tahapan penyusunan kajian, analisis hukum, hingga keterampilan teknis yang harus dikuasai oleh pelaksana.
Yusnandar menekankan bahwa kemampuan menyusun kajian menjadi salah satu kompetensi penting bagi pelaksana P3SP2H karena kajian tidak hanya memuat fakta, tetapi juga membutuhkan ketepatan dalam mengidentifikasi persoalan dan menerapkan regulasi yang relevan. “Kajian harus disusun secara sistematis dengan memperhatikan fakta, ketentuan hukum, serta analisis yang kuat sehingga dapat mendukung proses pengambilan keputusan dalam penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa,” ujar Yusnandar.
Selain penyusunan kajian, orientasi juga membahas teknik dan etika dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan maupun temuan. Pelaksana didorong untuk mampu menggali informasi secara efektif, menyusun pertanyaan yang relevan, menjaga objektivitas, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dapat muncul selama proses kajian dan klarifikasi.
Pada aspek penyelesaian sengketa, peserta turut memperdalam pentingnya ketepatan analisis hukum dan telaah regulasi. Kemampuan mengidentifikasi dasar hukum, menghubungkan fakta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membangun argumentasi hukum yang logis dinilai penting untuk menghasilkan kajian yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui orientasi tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kompetensi pelaksana Bagian P3SP2H semakin meningkat, khususnya dalam melakukan kajian awal, klarifikasi, analisis hukum, dan telaah regulasi. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Fitri
Foto: Yulyan
Editor: Syarif