Perkara Dengan Nomor Register 03-0830/KPU.DPR/DPRD/2017/2019 Dilanjutkan DI MK
|
Sidang lanjutan PHPU dengan Locus Provinsi Gorontalo kembali digelar di gedung Mahkamah Konsitusi Selasa ( 23/7/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pemohon.
Bawaslu Provinsi Gorontalo sendiri yang diwakili Kordiv Hukum Idris Usuli, menyampaikan, perkara dengan nomor register 03-0830/KPU.DPR/DPRD/2017/2019. menghadirkan saksi-saksi yang salah satumya memberikan kesaksian dengan menyebutkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang ada, hal ini dibantah oleh Bawaslu Provinsi maupun kota demgan argumen bahwa " kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi PSU, yang kami keluarkan adalah rekomendasi pelanggaran administrasi bagi ketua dan anggota KPPS yang menurut kami telah melakukan pelanggaran dalam hal tugas dan fungsinya.
sidang yang dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jaharudin Umar, Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah dan Ketua Bawaslu Kota Lismawi Ibrahim, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang akan diberitahukan lebih lanjut oleh sekretariat Mahkamah Konsitusi.