Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GORONTALO UTARA, P

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GORONTALO UTARA, P

Bawaslu Gorontalo, TIMSEL - Dalam rangka pembentukan Panwas Kabupaten/kota Se-Provinsi Gorontalo, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 064/K.GO/HK.01.01/VI/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik  Indonesia Nomor  1  Tahun  2016  tentang  perubahan  keempat  atas Peraturan Badan Pemgawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo).

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Calon Anggota Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S-1;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
  8. Mampu secara jasmani dan rohani.
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. Tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama Penyelenggara Pemilu.

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo dengan dilampiri:

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar  berlatar belakang merah;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Jiwa. (untuk keterangan sehat rohani dari rumah sakit jiwa dipenuhi setelah lolos  2 (dua) kali kebutuhan calon anggota.
  6. Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  8. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan/atau Pemilu lainnya.
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  10. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kab/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo) atau dapat diunduh melalui Website Bawaslu Provinsi Gorontalo di Link http://bit.ly/2rWGeL0  dan Website Bawaslu RI.

5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung di Kantor KPU Kabupaten/Kota, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwas Kab/Kota Jl Membramo Nomor 87 Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

6.  Dokumen Pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 Juni  s/d 6 Juli 2017 setiap hari kerja dan jam kerja terkecuali untuk hari terakhir sampai dengan pukul 00.00 Wita.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Apabila Pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sesudah tanggal yang ditentukan, Tim Seleksi berhak untuk menolaknya.

Tambahan Keterangan:

Dokumen pendaftaran dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan:

1.  Kabupaten Pohuwato map snelhekter plastik berwarna Hijau

2.  Kabupaten Boalemo map snelhekter plastik  berwarnaMerah

3.  Kabupaten Gorontalo Utara map snelhekter plastik  berwarnaBiru

4.  Kabupaten Gorontalo map snelhekter plastik  berwarnaKuning

5.  Kota Gorontalo map snelhekter plastik  berwarnaOrange

6.  Kabupaten Bone Bolango  map snelhekter plastik  berwarna Hitam

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle