Penggunaan Aplikasi SIPS Bawaslu Provinsi Lakukan Supervisi
|
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah, Kordiv Hukum, Humas Data dan Informasi Idris Usuli melakukan Supervisi Penggunaan aplikasi sistem Informsi penyelesaian sengketa (SIPS). Yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Gorontalo pada Selasa, (06/04/2021).
[caption id="attachment_3475" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah di dampingi staf pelaksana saat memantau Aplikasi SIPS di Bawaslu Kabupaten Pohuwato Selasa, 06 April 2021[/caption]
Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegitan tersebut dalam rangka supervisi SIPS di Bawaslu Kabupaten/Kota guna memastikan perkembangan penggunaan aplikasi SIPS.
“Saat ini kami melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Pohuwato guna melakukan kroscek secara langsung terkait pelaporan masyarakat terkait sengketa dengan menggunakan aplikasi SIPS†ujar Ahmad.
Hal senada juga disampaikan oleh Idris Usuli saat melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Boalemo. Idris mengungkapkan bahwa pelaksanaan supervisi tujuannya agar Bawaslu Kabupaten yang tidak melaksanakan pilkada yakni Bawaslu Kota Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, serta Bawaslu Kabupaten Boalemo dapat mengoperasikan aplikasi SIPS.
Selain itu, Idris berharap Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk menunjuk staf pelaksana yang bertanggung jawab pada aplikasi SIPS. Sebab hal tersebut mengenai persiapan pemilihan pilkada atau pileg pada tahun berikutnya.
“dengan adannya aplikasi SIPS ini juga masyarakat bisah mengakses secara mudah tanpa mendatangi langsung Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kotaâ€. Tutup Idris