Pasca Pelantikan, Panwas Kabupaten Kota Se-Provinsi Gorontalo "Ikuti" Pembekalan Oleh Bawaslu Prov. Gorontalo
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka peningkatan kapasitas Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan pembekalan kepada Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang baru diantik dalam rangka menghadapi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah 2018 dan penyelenggaraan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden danwakil presiden tahun 2019.
Kegiatan yang bertajuk pembekalan bagi anggota panwas kabupaten/kota se-provinsi Gorontalo tahun 2017 tersebut dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said, SH.,MH didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Drs. Arijadi dan Nanang Masaudi,S.Pd serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Sapni Syahril, S.IP.,M.Si.
Pada pelaksanaan pembekalan tersebut, sebelum penyampaian materinya Ketua Bawaslu memberikan kesempatan kepada Anggota Panitia Pemilihan Kabuten/Kota untuk melakukan rapat pleno perdana dalam rangka penentuan divisi dan ketua Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, pelaksanaan pembekalan tersebut menghadirkan narasumber yang berasal dari unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Unsur KPU Provinsi Gorontalo, Unsur TPD DKPP Gorontalo dan Unsur Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Dalam materinya Koordinator TPD DKPP Gorontalo, Prof. Dr. Jassin Tuloli, M.Pd mengingatkan kepada Panwas Kabupaten/Kota agar mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan kinerja. Hal ini mengingat, bahwa penyelenggara pemilu yakni pengawas pemilih yang saait ini terpilih adalah merupakan orang-orang terbaik yang telah melalui proses seleksi yang ketat. Sehingganya beliau menghimbau agar Panwas Kabupaten/Kota terpilih tersebut mampu menjaga integritas, etika dan harga diri serta mampu menjaga kehormatan lembaga yang telah menitipkan kepercayaan kepada penyelenggara pengawas untuk melakukan pekerjaan sesuai aturan dan sumpah janji yang telah diikrarkan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakkan kode etik penyelenggara pemilu, beliau juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu mempunyai kualitas yang mandiri, memiliki integritas dan dapat dipercaya (kredibel) dalam menjalankan pekerjaan.
Dalam hal pelaksanaan pengawasan Tahapan, pemateri yang berasal dari KPU Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Maspa Mantulangi, S.Ag yang juga sebagai anggota TPD DKPP Provinsi Gorontalo sesaat sebelum penyampaian materinya mengungkapkan agar dalam menjalankan kinerjanya, Bawaslu maupun Panwas Kabupaten/Kota  dapat membangun kinerja dan pemahaman yang sama dalam hal pemahaman aturan bersama KPU dan jajajarannya ditingkat bawah. Hal ini mengingat bahwa Bawaslu dan KPU adalah merupakan penyelenggara yang bertugas sebagai pelaksana aturan dan bukan penyelenggara yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan aturan.
Pada penyampaian materinya, Anggota KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan materinya yang berkaitan dengan Tahapan, Program dan Jadwal KPU dalam menghadapi penyelenggaraan pilkada 2018 dan pelaksanaan pileg, pilpres 2019.
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo sendiri akan saat ini sedang dalam persiapan menghadapi proses penyelenggaraan dan pengawasan Tahapan Pilkada Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018 serta Pemilihan Umum Pileg, Pilpres Tahun 2019.
Pembekalan bagi Panwas Kabupaten/Kota yang digelar sejak tanggal senin, (28/8) ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo didampingi oleh Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan menghadirkan pemateri terakhir yang berasal dari unsur kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang diwakili oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M.Suprin Abdullah, SH yang lebih fokus pada pembahasan materinya yang berkaitan dengan hubungan lembaga yang tergabung pada sentra gakkumdu.
Dalam sambutannya pada sesi penutupan kegaiatan pembekalan Ketua Bawaslu kembali mengingatkan agar pada proses pelaksanaan pengawasan kedepan, panwas kabupaten/kota dapat bersinergi dan bekerja sama dengan penyelenggara lainnya yaitu KPU. Akan tetapi dalam menjalankan aturan, tetap berpegang pada norma dan aturan yang berlaku, sehingga dalam mengeluarkan rekomendasi panwas kabupaten/kota harus melakukan pengkajian mendalam terhadap pokok-pokok masalah yang terjadi. (ARS)