Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Mesti Samakan Pemahaman

Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Mesti Samakan Pemahaman

Partisipasi dan respon cepat terhadap pengawasan pelaksanaan pemilu, oleh para pengawas pemilu, di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa kian diperkuat.

Untuk itu, jajaran Bawaslu harus memahami tuntas, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan pemilu, sesuai dengan undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu, dan Peraturan KPU nomor 03 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara.

“Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, harus mempunyai kemampuan memahami aturan ketentuan perundangan-undangan, sehingga mampu menyampaikan saran kepada para pengawas pemilu yang ada di tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa”, Ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar.

Saat membuka pembinaan SDM dan kesekretariatan dalam rangka training of trainer (TOT) pengawas TPS dan saksi peserta pemilu bagi Bawaslu kabupaten/kota se- Provinsi Gorontalo, Jum’at (15/3/2019) di hotel Damhil Kota Gorontalo, Jaharudin mengatakan, tujuan pelaksanaan Bimtek kepada Bawaslu Kabupaten/Kota adalah agar dapat memberikan informasi yang tepat dan cermat, tentang bagaimana pengawasan.

Jaharuddin juga menegaskan, Bahwa Kabupaten/Kota, telah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan hal-hal alat ukurnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak.

“Karena agenda pungut hitung saat pemilihan umum nanti adalah agenda sangat penting, maka dipastikan seluruh Jajaran Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Kecamatan, Kelurahan/desa hingga ke pengawas TPS, memiliki pemahaman yang sama tentang teknik pelaksanaan dan pengawasan, demi suksesnya penyelenggaraan pemilu 2019”, tutup Jaharudin Umar.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle