Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Mesti Samakan Pemahaman
|
Partisipasi dan respon cepat terhadap pengawasan pelaksanaan pemilu, oleh para pengawas pemilu, di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa kian diperkuat.
Untuk itu, jajaran Bawaslu harus memahami tuntas, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan pemilu, sesuai dengan undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu, dan Peraturan KPU nomor 03 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara.
“Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, harus mempunyai kemampuan memahami aturan ketentuan perundangan-undangan, sehingga mampu menyampaikan saran kepada para pengawas pemilu yang ada di tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan/desaâ€, Ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar.
Saat membuka pembinaan SDM dan kesekretariatan dalam rangka training of trainer (TOT) pengawas TPS dan saksi peserta pemilu bagi Bawaslu kabupaten/kota se- Provinsi Gorontalo, Jum’at (15/3/2019) di hotel Damhil Kota Gorontalo, Jaharudin mengatakan, tujuan pelaksanaan Bimtek kepada Bawaslu Kabupaten/Kota adalah agar dapat memberikan informasi yang tepat dan cermat, tentang bagaimana pengawasan.
Jaharuddin juga menegaskan, Bahwa Kabupaten/Kota, telah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan hal-hal alat ukurnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak.
“Karena agenda pungut hitung saat pemilihan umum nanti adalah agenda sangat penting, maka dipastikan seluruh Jajaran Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Kecamatan, Kelurahan/desa hingga ke pengawas TPS, memiliki pemahaman yang sama tentang teknik pelaksanaan dan pengawasan, demi suksesnya penyelenggaraan pemilu 2019â€, tutup Jaharudin Umar.