Lompat ke isi utama

Berita

Nikson Entengo Tekankan Pedomani Edaran WFA dan Evaluasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Nikson Entengo Tekankan Pedomani Edaran WFA dan Evaluasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 36 Tahun 2025 tentang penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Rapat berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pada Senin (01/09/2025).

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, menekankan pentingnya memahami dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. “Kita harus mempedomani SE tersebut dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi kita dalam menjalankan pekerjaan, khususnya dalam penerapan WFA,” tegasnya.

Selain itu, Nikson juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan Penguatan Kelembagaan yang baru saja dilaksanakan di masing-masing daerah. Menurutnya, evaluasi tersebut penting sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas kegiatan serupa di masa mendatang.

[caption id="attachment_12623" align="aligncenter" width="1440"] Nikson Entengo saat Rapat bersama Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pada Senin (01/09/2025)[/caption]

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kegiatan kemarin, sehingga bisa menjadi tolok ukur untuk memperbaiki kekurangan dan mempertahankan hal-hal positif,” ujar Nikson.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya konsistensi dalam membangun komunikasi dan sinergi internal di lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota. “Saya harap Bawaslu Kabupaten/Kota rutin melaksanakan rapat sebagai bentuk konsolidasi internal. Hal ini akan memperkuat koordinasi dan mendukung kelancaran tugas kelembagaan,” tambahnya.

Tak hanya itu, dalam masa penerapan WFA, publikasi kerja-kerja pengawasan tetap harus dioptimalkan. Menurut Nikson, publikasi menjadi sarana penting untuk menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

Rapat ini menjadi tindak lanjut penting bagi implementasi kebijakan WFA sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penguatan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat daerah.

Penulis/Foto: Fitri Editor: Fitri/Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle