Moh. Fadjri Arsyad Tekankan Ketepatan Klasifikasi Kegiatan Pencegahan, Ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Pahami Pedoman Pelaporan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menekankan pentingnya pemahaman terhadap pedoman pelaksanaan pencegahan sebagai dasar penginputan dan pelaporan kegiatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (05/11/2026).
Dalam pemaparannya, Fadjri mengarahkan peserta untuk kembali mencermati ketentuan dan pedoman mengenai pelaksanaan pencegahan pelanggaran serta sengketa proses pemilu dan pemilihan. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dalam mengidentifikasi bentuk kegiatan, menentukan kategori pelaporan, dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan aktivitas yang telah dilaksanakan.
"Setiap kegiatan yang kita laksanakan harus dipahami bentuk dan tujuannya, sehingga ketika dilaporkan dapat ditempatkan pada kategori pencegahan maupun partisipasi masyarakat yang tepat," jelas Fadjri.
Fadjri menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan dan partisipasi masyarakat memiliki bentuk yang beragam, mulai dari pendidikan pengawasan partisipatif, sosialisasi, penguatan komunitas, hingga pelaksanaan program Kampung Pengawasan Partisipatif. Ia mengingatkan agar operator dan penanggung jawab kegiatan tidak hanya berpatokan pada nama kegiatan, tetapi juga memahami substansi, tujuan, serta hasil yang ingin dicapai.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Triwulan III Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (05/11/2026)
Selain itu, Fadjri menyoroti pentingnya ketepatan klasifikasi kegiatan publikasi. Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh pemberitaan kelembagaan secara otomatis dapat dimasukkan ke dalam indikator publikasi pencegahan. Hanya publikasi yang memiliki keterkaitan dengan substansi pencegahan dan partisipasi masyarakat yang dapat dilaporkan sesuai kategorinya. Hal yang sama juga berlaku pada kegiatan diskusi, koordinasi, maupun penguatan kapasitas yang perlu dicermati terlebih dahulu relevansinya terhadap indikator pelaporan.
Di akhir penyampaiannya, Fadjri mengajak seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penginputan data serta membangun komunikasi dan konsultasi secara berjenjang apabila menghadapi kendala teknis. Ia berharap penguatan pemahaman tersebut dapat meningkatkan kualitas pelaporan sekaligus memastikan seluruh program pencegahan dan partisipasi masyarakat yang telah dilaksanakan terdokumentasi secara tepat dan terukur.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif