Moh. Fadjri Arsyad Tegaskan Integritas dalam Pelaksanaan PSU Gorontalo Utara
|
Gorontalo – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara harus tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Diskusi Publik bertema Mengurai Dinamika PSU Gorontalo Utara yang diselenggarakan oleh PC PMII Kota Gorontalo pada Rabu (19/03/2025).
Dalam diskusi tersebut, Fadjri Arsyad menyampaikan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan. Fadjri menjelaskan bahwa secara etimologis, integritas berasal dari bahasa Latin yang berarti utuh dan tidak terpisahkan antara ucapan serta tindakan. “Kalau diukur dari integritas, saya yakin dan percaya teman-teman Bawaslu dan KPU, termasuk Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, masih berintegritas. Sampai hari ini, kami belum pernah menemui informasi adanya kongkalikong antara KPU dan Bawaslu dengan peserta pemilihan dalam proses pencalonan,†tegasnya.
[caption id="attachment_10978" align="aligncenter" width="1280"]
Moh. Fadjri Arsyad saat dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar oleh PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, di Aula Bawaslu Provinsi Gorontalo Rabu (19/03/2025).[/caption]
Selain itu, Fadjri juga menyoroti bahwa Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bersifat eksekutorial dan tidak memiliki kewenangan dalam menafsirkan undang-undang. Hal ini menggarisbawahi bahwa keputusan terkait pencalonan dalam pemilu sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak pengawas pemilu.
Dengan pernyataan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kredibilitas dan transparansi dalam pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Publik diharapkan dapat terus mengawal proses demokrasi demi terciptanya pemilu dan Pemilihan yang jujur dan adil.
Moh. Fadjri Arsyad saat dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar oleh PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, di Aula Bawaslu Provinsi Gorontalo Rabu (19/03/2025).[/caption]
Selain itu, Fadjri juga menyoroti bahwa Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bersifat eksekutorial dan tidak memiliki kewenangan dalam menafsirkan undang-undang. Hal ini menggarisbawahi bahwa keputusan terkait pencalonan dalam pemilu sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak pengawas pemilu.
Dengan pernyataan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kredibilitas dan transparansi dalam pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Publik diharapkan dapat terus mengawal proses demokrasi demi terciptanya pemilu dan Pemilihan yang jujur dan adil.