Moh. Fadjri Arsyad Lakukan Supervisi Validasi Hasil Pengawasan dan Temuan Potensi Pelanggaran pada Tahap Pungut Hitung PSU GORUT 2024Â
|
Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan supervisi terhadap validasi hasil pengawasan dan temuan potensi pelanggaran oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tahapan pungut hitung dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kecamatan Gentuma dan Atinggola. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 April 2025.
Supervisi ini dilakukan untuk memastikan akurasi data hasil pengawasan lapangan, termasuk verifikasi temuan potensi pelanggaran yang dilaporkan oleh pengawas TPS selama proses PSU. Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo turun langsung ke lokasi guna mengevaluasi kesesuaian antara laporan pengawas dengan kondisi riil di lapangan, serta memastikan tahapan pungut hitung berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun Fokus Supervisi:
1. Validasi Laporan Pengawas TPS– Memeriksa kebenaran temuan pelanggaran atau penyimpangan yang dilaporkan.
2. Evaluasi Proses Pungut Hitung – Memastikan penghitungan suara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
3. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan – Berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), KPU setempat, dan pihak keamanan untuk menindaklanjuti temuan yang bersifat krusial.
[caption id="attachment_11182" align="aligncenter" width="1280"]
Moh. Fadjri Arsyad saat Lakukan Supervisi Validasi Hasil Pengawasan dan Temuan Potensi Pelanggaran pada Tahap Pungut Hitung PSU GORUT 2024[/caption]
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan PSU, khususnya pungut hitung, berjalan dengan integritas tinggi. Setiap temuan potensi pelanggaran akan diverifikasi secara mendetail untuk ditindaklanjuti sesuai hukum," tegas salah anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Bahwa dari hasil penyampaian melalui laporan cepat melalui Aplikasi Siwaslih oleh semua jajaran Pengawas TPS, terdapat 5 (lima) Potensi Dugaan Pelanggaran pada saat pemungutan suara yang perlu dilakukan validasi dan konfirmasi oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kepada jajaran PTPS, seperti adanya pemilih yang tidak menunjukkan KTP el, /Biodata Penduduk/Dokumen Kependudukan lainnya, adanya proses pemungutan suara dibuka lebih dari pukul 07.00 tepat, terdapat pengumuman dan daftar hadir pemilih DPT, DPTb dan DPK yang dibubuhi keterangan TMS jika pemilih tersebut tidak memenuhi syarat pasca 27 November 2024, terdapat kesalahan KPPS dalam Mengisi daftar hadir, serta terdapat pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih berdasarkan jenis pemilihan yang di ulang, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Sehingga terhadap potensinya temuan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan ini, anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, menyampaikan agar dilakukan validasi dan memberikan koreksi melalui saran perbaikan ke penyelenggara teknis di masing-masing wilayah pengawasan.
Dengan adanya supervisi ini, Bawaslu berkomitmen menjaga kredibilitas dan keadilan proses demokrasi, sekaligus memastikan PSU menghasilkan keputusan yang sah dan diterima semua pihak.
Moh. Fadjri Arsyad saat Lakukan Supervisi Validasi Hasil Pengawasan dan Temuan Potensi Pelanggaran pada Tahap Pungut Hitung PSU GORUT 2024[/caption]
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan PSU, khususnya pungut hitung, berjalan dengan integritas tinggi. Setiap temuan potensi pelanggaran akan diverifikasi secara mendetail untuk ditindaklanjuti sesuai hukum," tegas salah anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Bahwa dari hasil penyampaian melalui laporan cepat melalui Aplikasi Siwaslih oleh semua jajaran Pengawas TPS, terdapat 5 (lima) Potensi Dugaan Pelanggaran pada saat pemungutan suara yang perlu dilakukan validasi dan konfirmasi oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kepada jajaran PTPS, seperti adanya pemilih yang tidak menunjukkan KTP el, /Biodata Penduduk/Dokumen Kependudukan lainnya, adanya proses pemungutan suara dibuka lebih dari pukul 07.00 tepat, terdapat pengumuman dan daftar hadir pemilih DPT, DPTb dan DPK yang dibubuhi keterangan TMS jika pemilih tersebut tidak memenuhi syarat pasca 27 November 2024, terdapat kesalahan KPPS dalam Mengisi daftar hadir, serta terdapat pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih berdasarkan jenis pemilihan yang di ulang, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Sehingga terhadap potensinya temuan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan ini, anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, menyampaikan agar dilakukan validasi dan memberikan koreksi melalui saran perbaikan ke penyelenggara teknis di masing-masing wilayah pengawasan.
Dengan adanya supervisi ini, Bawaslu berkomitmen menjaga kredibilitas dan keadilan proses demokrasi, sekaligus memastikan PSU menghasilkan keputusan yang sah dan diterima semua pihak.