Moh. Fadjri Arsyad: Konsolidasi Demokrasi Perkuat Respon dan Peran Bawaslu di Luar Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi menjadi instrumen penting dalam memperkuat respons kelembagaan terhadap dinamika masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi dalam Kuliah Tematik Konsultasi Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, yang berlangsung di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (13/04/2026).
Dalam pemaparannya, Fadjri menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak hanya berfungsi dalam konteks pengawasan pemilu semata, tetapi juga sebagai upaya memperluas peran Bawaslu dalam ruang-ruang lain yang telah diamanatkan. “Konsolidasi demokrasi tujuannya adalah memberikan respon cepat terhadap masyarakat bahwa kerja-kerja Bawaslu tidak hanya pemilu, tetapi juga ada ruang-ruang lain yang diamanatkan kepada kami,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa konsolidasi demokrasi memiliki dimensi penguatan kelembagaan. Menurutnya, Bawaslu terus berupaya menghimpun berbagai informasi dari seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan. “Selain itu, konsolidasi demokrasi memiliki tujuan penguatan kelembagaan yakni dengan menghimpun semua informasi dari seluruh lapisan masyarakat,” tambah Fadjri.
Kuliah Tematik Konsultasi Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (13/04/2026)
Lebih lanjut, dalam pembahasan materi, Fadjri menguraikan terkait penanganan birokrasi pelanggaran pemilu. Ia menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu tidak hanya berperan dalam pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga memiliki kewajiban menangani pelanggaran lainnya, termasuk yang melibatkan unsur birokrasi seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). “Menurut UU 7, Bawaslu tidak hanya mengawasi pemilu, tetapi punya kewajiban mengawasi pelanggaran lainnya, seperti birokrasi yang termasuk di dalamnya adalah ASN,” jelasnya.
Dalam praktiknya, lanjut Fadjri, Bawaslu selalu mengedepankan koordinasi lintas sektor ketika menemukan dugaan pelanggaran. Hal ini dilakukan guna memastikan penanganan yang tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. “Hal yang kami lakukan ketika menemui pelanggaran, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Fadjri menegaskan bahwa Bawaslu juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari lingkungan terkecil hingga cakupan yang lebih luas, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran demokrasi publik. “Bawaslu tidak hanya terbatas dalam melakukan sosialisasi, tetapi juga melakukan edukasi baik dari lingkungan kecil sampai lingkungan besar,” tutupnya.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif