Lompat ke isi utama

Berita

MENYIKAPI SURAT EDARAN BAWASLU RI, BAWASLU PROVINSI GORONTALO GELAR RAKOR BERSAMA TIGA KABUPATEN PENYELENGGARA PILKADA.

MENYIKAPI SURAT EDARAN BAWASLU RI, BAWASLU PROVINSI GORONTALO GELAR RAKOR BERSAMA TIGA KABUPATEN PENYELENGGARA PILKADA.
Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor; SS-0031/K. Bawaslu/PM.00.00/1/2020 tertanggal 13 Januari 2020 Perihal Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Perekrutan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada Tahun 2020, bertempat di Meeting Room Lantai III kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jalan Ahmad Nadjamudin, Kelurahan Limba U-2 Kota Selatan Kota Gorontalo, Rabu (15/01/2020). Kegiatan Rakor tersebut dihadiri dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar bersama tiga pimpinan lainnya, masing-masing Kordiv Hukum data dan Informasi Idris Usuli, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Rahmad Mohi, dan Kordiv SDM dan Organisasi Rauf Ali, Kepala Sekretariat Nikson Entengo, serta para ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada yakni Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato. Dalam arahannya, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan perihal Surat Edaran Bawaslu Nomor: SS-0031/K. Bawaslu/PM.00.00/1/2020, terkait dengan panduan pengisian formulir Model A dan Pengawasan Perekrutan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada tahun 2020. Menurutnya sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut terdapat dua hal penting yakni, memerintahkan pada Bawaslu Provinsi untuk meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan supervisi. Oleh karena itu, harapannya agar Bawaslu Kabupaten yang mengawasi tahapan Pilkada yaitu Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato, mampu memahami secara komprehensif seluruh yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga meneruskan kepada Panwas Kecamatan agar melaksanakan tugas dan wewenang dan kewajiban sesuai ketentuan UU Pilkada, menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan Pemilihan yakni mandiri, jujur, adil, profesional dan berintegritas serta tidak ragu-ragu dalam melakukan proses penindakan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Selain itu juga mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran Panwas Kecamatan dalam pengawasan termasuk dalam penyediaan sarana/prasarana kantor sekretariat, dan tenaga pendukung yang memiliki kompetensi dan integritas. Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Rahmad Mohi, menjelaskan secara teknis terkait dengan surat edaran tersebut, mengenai tata cara pengisian form Model A sebagai laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang harus dipedomani. Laporan hasil pengawasan, pada intinya harus meguraikan secara jelas tentang 5W+1H, yaitu; What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (dimana), Why (mengapa), dan How (bagaimana). Hal tersebut menurutnya akan menggambarkan secara detil mengenai peristiwa yang ditemukan, apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak. Selanjutnya jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka berdasarkan hasil pleno harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Pemilihan, dan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran, yang secara teknis, akan dilakukan oleh divisi Penindakan Pelanggaran setelah melalui rapat pleno terlebih dahulu. Laporan hasil pengawasan dikumpulkan berdasarkan urutan tanggal peristiwa, agar lebih mudah mengumpulkan seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan sebagai pertanggung jawaban kinerja. Terkait dengan pengawasan perekrutan PPK oleh KPU Kabupaten yang sementara berlangsung, sebagai langkah pencegahan diminta kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato agar segera menyurat kepada KPU Kabupaten untuk mengingatkan agar dalam perekrutan PPK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menindak secara tegas terkait dengan oknum ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2020. Selanjutnya Kordiv Hukum, Data dan Informasi Idris Usuli menyampaikan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten dalam pengawasan tahapan pemilihan, terutama pengawasan tahapan perekrutan PPK dan PPS sebagaimana surat edaran Bawaslu RI, dan menyampaikan seluruh kegiatan yang dilakukan melalui PPID agar diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sementara terkait dengan netralitas ASN, sebagaimana hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) mengatakan bahwa KSN siap untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten berdasarkan hasil pengawasan, klarifikasi dan kajian. Dan terkait dengan penegakkan netralitas ASN dalam Pilkada, menurutnya pihak KSN bersedia untuk memberikan materi dalam rangka pembinaan apabila diundang oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten. Sementara itu, sebagai penutup Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, menegaskan tentang peran sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu maupun peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu, pada pokoknya harus didukung oleh tenaga sekretariat yang profesional dan berintegritas, yang paham tentang Tupoksinya. Semantara itu, terkait dengan penyediaan sarana/prasarana perkantoran, harapannya agar segera tersedia sesuai kebutuhan. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 tersebut lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara unsur pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle