Mengenai Opsi Penundaan Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan Kebijakan Pentingâ€
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, melalui video converence menerima arahan dari Bawaslu RI mengenai kebijakan-kebijakan penting sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI, Pemerintah/Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait dengan penundaan Pilkada Tahun 2020, untuk menjadi petunjuk bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Rabu (01/04/2020)
Dalam arahannya ketua Bawaslu RI Abhan, bersama unsur pimpinan Kordiv. Hukum, Data dan Informasi Fritz Edawar Siregar, dan Kordiv Pengawasan Moh. Afifudin, menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut atas kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR-RI, Pemerintah/Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada tanggal 30 Maret 2020, bahwa “dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, Komisi II DPR-RI meminta kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020, merelokasi dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19â€. Maka sehubungan dengan hal tersebut, sementara menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting sebagai langkah taktis dalam rangka pengendalian dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dalam masa penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang meyelenggarakan Pilkada Tahun 2020.
Melalui Surat Edaran Bawaslu No.; 0156/K.Bawaslu/KU.00.03/IV/2020 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah Pengelolaan Belanja Hibah Sehubungan dengan Keputusan Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tertanggal 1 April 2020, Bawaslu menyampakan hal-hal penting diantaranya; kegiatan pengawasan Pilkada Serentak dibatasi yakni; tingkat kecamatan, dan kelurahan/desa sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, dan tingkat provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan dikeluarkannya Perppu berupa kegiatan koordinasi dan persiapan serta penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu. Disamping itu, sejumlah kegiatan dukungan administrasi juga dibatasi.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Moh. Afifudin kembali menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, meskipun di tengah situasi yang tidak memungkinkan untuk bertemu secara fisik namun perlu mendesain kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan pelanggaran melalui media daring/online. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kordiv. Hukum, Data dan Informasi Fritz Edward Siregar, bahwa pada masa sekarang ini ditengah wabah covid-19 jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan berarti libur “holiday†namun bekerja di rumah atau Work From Home†artinya tetap ada sesuatu yang dihasilkan meskipun berada dirumah masing-masing.
Berdasarkan arahan tersebut, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud dengan mengundang suluruh Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 melalui media daring, untuk dibahas bersama agar dalam pelaksanaannya sama dan semoga tidak mengalami kendala. Dan harapannya kedepan, Perppu tentang penundaan Pilkada ini akan segera dikeluarkan oleh pemerintah agar status hukumnya jelas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di tingkat Penyelenggara Pemilihan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
