Membahas Ketentuan Kampanye Pilkada 2020, Tiga Institusi Menggelar Pertemuan Bersama.
|
Memasuki tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati, di tiga daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Polda Gorontalo menggelar pertemuan bersama dalam rangka identifikasi potensi masalah dan penyamaan persepsi mengenai ketentuan pelaksanaan kampanye pemilihan bertempat di kantor KPU Provinsi Gorontalo Senin (28/9/2020).
Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo Ketua J. Umar dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah; Ketua dan Anggota KPU Provinsi Goontalo dan Pejabat Utama Polda Gorontalo; Dir Intelkam KBP Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK, Direskrimum KBP Deni Okvianto, SIK, MH., Dirlantas KBP Winarko, SIK, Kabidkum KBP Roni Yulianto, SIK., SH., dan Kabid Humas KBP. Wahyu Tricahyono, SIK. Pertemuan tersebut, secara spesifik membahas pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13/2020, dimana terdapat beberapa hal yang berbeda dengan pelaksanaan kampanye Pilkada sebelumnya, yaitu mengenai pembatasan jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas/tatap muka maksimal 50 orang, dan kampanye secara daring atau media sosial. PKPU 13/2020 mengatur pelaksanaan kampanye dimasa pandemic covid-19, dapat dilakukan secara daring dan melalui akun media social; dan mengenai pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas/tatap muka jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, mulai dari pemberian surat teguran/peringatan tertulis sampai dengan pembubaran kegiatan kampanye, apabila pelaksanaanya melanggar protokol covid-19. Â Sebagaimana ketentuan PKPU No. 13/2020, KPU secara tegas melarang pasangan calon atau tim kampanye melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik. Hal ini diharapkan dipatuhi oleh para pasangan calon dan tim kampanye agar Pilkada di tengah pandemic dapat berjalan dengan baik dan lancar.
#Salamawas