Melalui Video Conference, Bawaslu Provinsi Gorontalo Melaporkan Potensi Sengketa Pilkada
|
Sebagai lembaga yang bersifat hierarki, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melaporkan kepada Bawaslu RI melalui video conference mengenai potensi senketa Pilkada Tahun 2020, pasca penyerahan dukungan bakal calon perseorangan di KPU Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango, Kamis (27/02/2020).
Bertempat di lantai III kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua Bawaslu Provinsi Jaharudin Umar melaporkan adanya potensi sengketa Pilkada Tahun 2020 kepada Pimpinan/Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia Frits Edwar Siregar di Jakarta melalui fasilitas video conference (vicon) Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang terkoneksi langsung dengan sepuluh Bawaslu Provinsi di kawasan tengah dan timur Indonesia yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Melalui vicon, Jaharudin melaporkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, terkait dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang pada pokoknya melaporkan kepada Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Bpk. Frits Edwar Siregar bahwa di Provinsi Gorontalo terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 yaitu Kab. Gorontalo, kab. Pohuwato dan Kab. Bone Bolango. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten, bahwa sampai dengan terakhir batas waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan (tanggal 19-23 februari 2020) terdapat tujuh bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan daftar dukungan kepada KPU yaitu; di kabupaten Pohuwato sebanyak lima bakal pasangan calon, dan di kabupaten Bone Bolengo sebanyak dua bakal pasangan calon, sementara di kabupaten Gorontalo tidak ada yang menyerahkan (nihil).
Di Kabupaten Bone Bolango, kedua bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan, semuanya dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Sementara di kabupaten Pohuwato, dari lima bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan, hanya tiga yang diteriam dan dua bakal pasangan calon dinyatakan ditolak oleh KPU Kabupaten Pohuwato yakni pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, dan  pasangan Yusuf Mbuinga-Ismail Abbas, oleh karena Syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan KPU yaitu minimal sebanyak 9.984 dukungan.
Bakal pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo pada awalnya menyerahkan dukungan sebanyak 10.265 dukungan, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Pohuwato, hanya sebanyak 9.516 dukungan, olehnya dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak oleh KPU karena kurang dari jumlah yang disyaratkan.
Sementara untuk bakal pasangan calon  atas nama Yusuf Mbuinga-Ismail Abbas juga mengalami hal yang sama dimana dari 10.034 syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU Pohuwato, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Pohuwato hanya sebanyak 9.750 dukungan yang memenuhi syarat, sehingga dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima karena jumlah dukungan yang diserahkan kurang dari yang disyaratkan.
Sebagaimana amanat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan monitoring/supervisi dan pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, maka Jaharudin menyampaikan bahwa saat ini terus memantau perkembangan proses tahapan Pilkada di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait dengan potensi sengketa dimana salah satu bakal pasangan calon perseorangan atas nama Salahudin Pakaya-Vicky Prasetryo, telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu kabupaten Pohuwato pada hari kamis, tanggal 27 Februari 2020.
“Terkait dengan potensi sengketa Pilkada Tahun 2020, sampai dengan saat ini kami baru mendapat laporan dari Bawaslu kabupaten Pohuwato, bahwa salah satu bakal pasangan calon perseorangan a.n Salahudin Pakaya- Vicky Prasetyo telah mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten Pohuwato yang tidak menerima pencalonan yang bersangkutan, karena jumlah dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah yang ditentukan“. ucap Jaharudin
Melalui vicon, Jaharudin melaporkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, terkait dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang pada pokoknya melaporkan kepada Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Bpk. Frits Edwar Siregar bahwa di Provinsi Gorontalo terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 yaitu Kab. Gorontalo, kab. Pohuwato dan Kab. Bone Bolango. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten, bahwa sampai dengan terakhir batas waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan (tanggal 19-23 februari 2020) terdapat tujuh bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan daftar dukungan kepada KPU yaitu; di kabupaten Pohuwato sebanyak lima bakal pasangan calon, dan di kabupaten Bone Bolengo sebanyak dua bakal pasangan calon, sementara di kabupaten Gorontalo tidak ada yang menyerahkan (nihil).
Di Kabupaten Bone Bolango, kedua bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan, semuanya dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Sementara di kabupaten Pohuwato, dari lima bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan, hanya tiga yang diteriam dan dua bakal pasangan calon dinyatakan ditolak oleh KPU Kabupaten Pohuwato yakni pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, dan  pasangan Yusuf Mbuinga-Ismail Abbas, oleh karena Syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan KPU yaitu minimal sebanyak 9.984 dukungan.
Bakal pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo pada awalnya menyerahkan dukungan sebanyak 10.265 dukungan, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Pohuwato, hanya sebanyak 9.516 dukungan, olehnya dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak oleh KPU karena kurang dari jumlah yang disyaratkan.
Sementara untuk bakal pasangan calon  atas nama Yusuf Mbuinga-Ismail Abbas juga mengalami hal yang sama dimana dari 10.034 syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU Pohuwato, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Pohuwato hanya sebanyak 9.750 dukungan yang memenuhi syarat, sehingga dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima karena jumlah dukungan yang diserahkan kurang dari yang disyaratkan.
Sebagaimana amanat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan monitoring/supervisi dan pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, maka Jaharudin menyampaikan bahwa saat ini terus memantau perkembangan proses tahapan Pilkada di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait dengan potensi sengketa dimana salah satu bakal pasangan calon perseorangan atas nama Salahudin Pakaya-Vicky Prasetryo, telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu kabupaten Pohuwato pada hari kamis, tanggal 27 Februari 2020.
“Terkait dengan potensi sengketa Pilkada Tahun 2020, sampai dengan saat ini kami baru mendapat laporan dari Bawaslu kabupaten Pohuwato, bahwa salah satu bakal pasangan calon perseorangan a.n Salahudin Pakaya- Vicky Prasetyo telah mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten Pohuwato yang tidak menerima pencalonan yang bersangkutan, karena jumlah dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah yang ditentukan“. ucap Jaharudin