Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Vidcon; Bawaslu Provinsi Gorontalo Menerima Arahan Bawaslu RI

Melalui Vidcon; Bawaslu Provinsi Gorontalo Menerima Arahan Bawaslu RI
Menyikapi penundaan sebagian tahapan Pilkada Tahun 2020, sebagai akibat dari mewabahnya virus corona “covid-19”, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima arahan dan petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia  melalui video conference. Jumat ( 27/03/2020 ). Melalui video converence, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan bersama Anggota Fritz Edward Siregar bersama Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro, menyampaikan beberapa kebijakan Bawaslu terkait dengan adanya keputusan KPU untuk menunda sebagian tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun akibat covid-19, yaitu tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Sehubungan dengan penundaan tersebut, maka KPU juga akan menonaktifkan sementara jajaran penyelenggaran ad-hock di tingkat kecamatan dan desa yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Terkait dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU tersebut, maka tidak ada pilihan bagi Bawaslu untuk menonkatifkan sementara jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan (Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan), per tanggal 31 Maret 2020 mendatang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, tergantung pada masa pemulihan covid-19 berakhir. “kami tahu bahwa keputusan Bawaslu ini, rasanya kurang mengenakan bagi kawan-kawan jajaran Pengawas Pemilu di daerah, tetapi ini adalah putusan yang harus kami ambil di tingkat pusat setelah kami berdiskusi panjang mengenai kondisi yang terjadi sekarang ini. Kami berharap kawan-kawan Pengawas Pemilu dapat menerima keputusan ini”. Selanjutnya, Abhan menegaskan bahwa tahapan yang ditunda hanya dua yaitu tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Artinya bahwa tahapan yang lain, seperti pengawasan netralitas ASN, pencegahan politik uang, dan lain-lain masih tetap jalan sebagaimana biasa, dan proses penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran masih tetap jalan sebagaimana ketentuan peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran dengan tetap memperhatikan keselamatan diri dalam melaksanakan tugas. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Dr. Gunawan Suswantoro, secara tegas meminta kepada Kepala Sektretariat Bawaslu Provinsi seluruh indonesia, untuk memperhatikan keselamatan seluruh jajaran Pengawas Pemilu dalam melakasanakan tugas di daerah masing-masing terutama terkait dengan fasilitas kebersihan dan kesehatan berupa; hand sanitizer, masker, penyemprotan disinfektan, dan lain-lain yang diperlukan sesuai dengan standar kesehatan untuk mencegah wabah covid-19. Dan meminta agar seluruh hak-hak keuangan bagi para pegawai yang melaksanakan tugas, agar diberikan sesuai ketentuan karena mengingat kondisi sekarang ini pegawai kita pasti membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle