Mahasiswa Peserta Magang UNU Gorontalo Dalami Proses Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan
|
Selasa, 8 Juni 2021 Kabag HP3S Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusnandar Karim memperkenalkan AMANAT kepada mahasiswa magang yang berasal dari Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. Yusnandar menyampaikan bahwa Asah Lima menitan atau AMANAT merupakan kegiatan diskusi rutin yang dilaksanakan oleh Bagian HP3S di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk mempertajam dan memperkuat kapasitas para pelaksana di bagian HP3S saat non tahapan.
AMANAT yang di-ikuti mahasiswa magang ini dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama berisi pengantar secara umum mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Sesi kedua adalah studi kasus dan sharing pengalaman penanganan pelanggaran.
Pada sesi pertama Tim Bagian HP3S, menyampaikan seluruh kerangka regulasi dan teknis penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses. Menurutnya secara teknis Pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu mengacu kepada jadwal dan program tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dan penting bagi seorang pengawas memahami regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta koridor menangani dugaan pelanggaran juga menyelesaikan sengketa proses.
Lebih lanjut Tim HP3S menyampaikan bahwa Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa merupakan serangkaian Tindakan hukum untuk memulihkan keadaan ataupun memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan Pemilu/Pemilihan. Oleh karenanya penting bekerja dengan cermat dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sesi kedua pelaksanaan AMANAT semakin menghangat, para mahasiswa magang begitu bersemangat menyimak studi kasus Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang berhasil melakukan pencoretan salah satu pasangan calon.
Selama proses diskusi Vadzry Arsyad Kordiv hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo menceritakan pengalamannya bagaimana melakukan proses penelusuran dan investigasi laporan masyarakat ditengah batas waktu penanganan pelanggaran. Bagaimana hasil investigasi tersebut kemudian manghasilkan bola panas bagi KPU yang ditindaklanjuti oleh DKPP. Sementara itu Alvian Mato kordiv hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Gorontalo menggambarkan begitu kompleksnya dugaan pelanggaran yang harus ditangani oleh Bawaslu. Mulai dari tekanan politik, isu politik uang terkait dengan pidana, berkaitan dengan administrasi hingga pelanggaran etik.
AMANAT kali ini, menekankan bahwa kerja-kerja Bawaslu haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, serta Bawaslu harus menggali kebenaran substantif dari suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hukum Pemilu/Pemilihan bukan hanya secara prosedural.
Sebagai penutup, Yusnandar menyampaikan dalam dua hari kedepan akan dilakukan simulai proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh mahasiswa magang. Melalui simulasi diharapkan akan lebih memberikan gambaran nyata bagi para mahasiswa mengenai kerja-kerja penanganan pelanggaran dan sengketa proses.