LOYAL Pada Pimpinan adalah Kewajiban tetapi Ada Aturannya
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo saat ini sedang berada pada  proses review dan evaluasi tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih khususnya proses pencocokan dan penelitian Data pemilih yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai penyelenggara pemilihan bagian pengawasan terus melakukan sosialisasi terhadap tugas dan fungsi serta kewenangan Bawaslu dalam upaya memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya terhadap ASN dan Aparatur Desa.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said, SH.,MHÂ dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini adalah merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Gorontalo dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Gorontalo.
Keterlibatan ASN dan Aaparatur Desa serta Penyelenggara Pemilihan pada penyelenggaraan Pilkada, merupakan aspek yang sangat krusial dan menjadi sorotan masyarakat saat ini. Dalam aturan terbaru Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pilkada sangat jelas mengatur setiap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan.
Ketatnya regulasi dan sanksi dalam Undang – Undang terbaru pilkada yang menyoroti seluruh lapisan masyarakat dalam sebuah penyelenggaraan pemilihan, adalah persoalan yang perlu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat, khususnya ASN, Aparatur desa dan penyelenggara pemilihan sehingga tidak terjebak dalam mekanisme dan intrik politik yang dijalankan oleh individu dan pasangan calon.
Menanggapi pernyataan dari sejumlah peserta sosialisasi tentang persoalan integritas ASN tentang sikap loyalitas kepada pimpinan, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa bersikap loyal terhadap pimpinan tidak dilarang, akan tetapi harus ada batasan sehingga tidak menabrak aturan.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa Bawaslu bukan sebuah lembaga yang membuat Undang-Undang, akan tetapi adalah lembaga yang menjalankan Undang-Undang. Sehingga dalam upaya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan strategi Bawaslu Gorontalo saat ini adalah melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan.
Hal ini terungkap pada pelaksanaan Sosilisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Bagi ASN, Aparatur Desa dan Penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai kabupaten terakhir pelaksanaan sosialisasi setelah 4 (empat) Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Gorontalo. (ARS).