Lismawy Ibrahim Serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu RI
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) pada Rabu (26/02/2025). Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelesaian sengketa dalam rangkaian Pilkada 2024 di wilayah Gorontalo.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, yang didampingi oleh Staf Sekretariat. Kedatangan mereka ke kantor Bawaslu RI bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa yang telah dilakukan di tingkat provinsi terdokumentasi dengan baik serta dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengawasan pemilu di masa mendatang.
[caption id="attachment_10887" align="aligncenter" width="1098"]
Lismawy Ibrahim saat Serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu RI, Rabu (26/02/2025)[/caption]
“Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk akuntabilitas Bawaslu Gorontalo dalam menangani sengketa Pilkada 2024. Kami berharap dokumen ini dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa ke depannya,†ujar Lismawy Ibrahim.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI. Dengan penyerahan ini, Bawaslu RI diharapkan dapat mengevaluasi serta memberikan arahan lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa pemilu di tingkat daerah agar semakin efektif dan transparan.
Lismawy Ibrahim saat Serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu RI, Rabu (26/02/2025)[/caption]
“Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk akuntabilitas Bawaslu Gorontalo dalam menangani sengketa Pilkada 2024. Kami berharap dokumen ini dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa ke depannya,†ujar Lismawy Ibrahim.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI. Dengan penyerahan ini, Bawaslu RI diharapkan dapat mengevaluasi serta memberikan arahan lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa pemilu di tingkat daerah agar semakin efektif dan transparan.