Lismawy Ibrahim Hadiri Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Terkait Perubahan Perbawaslu
|
Jakarta — Dalam rangka menyempurnakan regulasi pengawasan Pemilu yang dinilai tidak lagi optimal, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, mengikuti Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu RI.
Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dinilai tidak lagi relevan dengan praktik pengawasan Pemilu terkini. Beberapa aturan dianggap mengandung multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta tidak selaras dengan arah kebijakan nasional yang terus berkembang.
Beberapa peraturan yang menjadi fokus pembahasan antara lain Perbawaslu tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu jajaran pengawas Pemilu dari tingkat provinsi hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS), Perbawaslu tentang Rapat Pleno, serta Perbawaslu mengenai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
[caption id="attachment_11614" align="aligncenter" width="1440"]
Lismawy Ibrahim saat Hadiri Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Terkait Perubahan Perbawaslu[/caption]
Selain itu, penyusunan rencana kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Hal ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat kelembagaan dan profesionalisme pengawas Pemilu di semua tingkatan.
“Perubahan terhadap sejumlah peraturan ini penting agar Bawaslu mampu menjawab tantangan pengawasan Pemilu ke depan dengan regulasi yang lebih adaptif dan tegas,†ujar Lismawy Ibrahim. Ia menegaskan bahwa reformulasi aturan ini akan berdampak positif dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Lismawy Ibrahim saat Hadiri Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Terkait Perubahan Perbawaslu[/caption]
Selain itu, penyusunan rencana kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Hal ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat kelembagaan dan profesionalisme pengawas Pemilu di semua tingkatan.
“Perubahan terhadap sejumlah peraturan ini penting agar Bawaslu mampu menjawab tantangan pengawasan Pemilu ke depan dengan regulasi yang lebih adaptif dan tegas,†ujar Lismawy Ibrahim. Ia menegaskan bahwa reformulasi aturan ini akan berdampak positif dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan di lapangan.