Lismawy Ibrahim Dorong Edukasi dan Publikasi Kegiatan Pengawasan ke Masyarakat
|
Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan publikasi atas seluruh aktivitas Bawaslu kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Kamis (26/06/2025).
Menurut Lismawy, publikasi kerja-kerja pengawasan sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu terus aktif melaksanakan tugas, meski tahapan Pemilu telah usai. “Kita harus memviralkan apa saja yang menjadi kerja-kerja yang dilakukan. Dengan begitu, kita otomatis menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait apa pekerjaan Bawaslu saat ini,†ujarnya.
Ia mendorong seluruh jajaran untuk terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai media dan saluran komunikasi. “Kita harus memberikan edukasi-edukasi ke masyarakat dan itu harus dipublish. Semakin banyak yang kita share, semakin masyarakat tahu kerja-kerja kita di Bawaslu,†tambahnya.
[caption id="attachment_11547" align="aligncenter" width="1280"]
Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Kerja-kerja dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (26/06/2025)[/caption]
Lismawy juga mengajak untuk lebih kreatif dalam menyusun program yang dapat memberikan pemahaman kepada publik, khususnya terkait pengawasan pemilu dan data pemilih. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Bawaslu dalam mengolah dan memverifikasi data pemilih secara mandiri.
“Terkait data pemilih, kita harus punya data sendiri hasil dari pengawasan yang kita lakukan di lapangan dan kita lakukan sinkronisasi data dengan KPU Kabupaten/Kota*,†tutup Lismawy.
Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Kerja-kerja dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (26/06/2025)[/caption]
Lismawy juga mengajak untuk lebih kreatif dalam menyusun program yang dapat memberikan pemahaman kepada publik, khususnya terkait pengawasan pemilu dan data pemilih. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Bawaslu dalam mengolah dan memverifikasi data pemilih secara mandiri.
“Terkait data pemilih, kita harus punya data sendiri hasil dari pengawasan yang kita lakukan di lapangan dan kita lakukan sinkronisasi data dengan KPU Kabupaten/Kota*,†tutup Lismawy.