KPU Provinsi Gorontalo Terindikasi Melakukan Pelanggaran Administrasi
|
Bawaslu, Gorontalo – Tahapan Penetepan Calon berdasarkan waktu yang telah ditetapkan telah berlalu. Namun hingga saat ini (25/10) Pukul 00.05 Wita dini hari, Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Provinsi Gorontalo belum juga mengumumkan hasil Pleno Penetepan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo yang seharusnya telah diumumkan pada senin (24/10) terhitung 1x24 jam hingga batas akhir penetapan pada senin (24/10) pukul 24.00 Wita.
Melihat hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo segera melakukan Rapat Pleno karena menganggap bahwa pihak KPU Provinsi Gorontalo terindikasi telah melakukan pelanggaran administrasi terkait terabaikannya pelaksanaan pengumuman hasil pleno Penetapan Pasangan Calon baik itu pleno terbuka maupun pleno tertutup oleh KPU Provinsi Gorontalo tidak dilaksanakan sebagaimana waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya  Bawaslu Provinsi Gorontalo akan melakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPU Provinsi Gorontalo guna melakukan klarifikasi terkait belum adanya pengumuman hasil pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Gorontalo. Hal ini terungkap pada saat Bawaslu Gorontalo melakukan jumpa pers setelah berakhirnya batas waktu Penetapan Paslon (24/10) yang seharusnya telah diumumkan oleh KPU.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Gorontalo dalam jumpa pers tersebut, Bawaslu Gorontalo telah melayangkan Surat Pemberitahuan ke KPU Provinsi Gorontalo menegaskan agar segera melakukan penetapan sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2016 tentang Tahapan. Program Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017, kemudian penegasan agar KPU Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menginformasikan bahwa diantara 7 (tujuh) Provinsi yang ikut serta dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Provinsi Gorontalo adalah satu – satunya yang belum mendapatkan hasil penetapan Pasangan Calon dari KPU Provinsi. (yat/ARS)