KORDIV PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI GORONTALO, RAHMAD KATON MOHI HADIRI SIDANG PUTUSAN DKPP RI
|
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Rahmad Katon Mohi menghadiri pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/X/2019 dengan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo yakni Wahyudin M. Akili, Alexander Kaaba, Moh. Fadjri Arsyad dan Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Yusuf Lacuba. Di ruang sidang kantor DKPP Republik Indonesia, Kamis (29/01/2020).
Dalam pembacaan putusan oleh majelis yang masing-masing adalah Plt Ketua Majelis Prof Muhammad , Anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam. Mengatakan bahwa keempat teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dan memutuskan menolak laporan pengadu atas seluruhnya, merehabilitasi nama baik dari keempat teradu, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provnsi untuk melaksanakan putusan ini.
Putusan DKPP RI ini dalam ketentuan perundang-undangan bersifat final dan mengikat yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh lagi.
Seperti diketahui keempat teradu dilaporkan pada pertengahan tahun 2019 terkait penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo baik secara langsung maupun tidak langsung sementara mantan kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dilaporkan karena bertindak tidak sesuai (SOP) dan substansi profesi administrasi pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pada proses penggatian koordinator sekretariat di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.