Ketua PTUN Gorontalo Tekankan Pentingnya Sosialisasi Aspek Hukum Sengketa Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Gerhat Sudiono, menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dipimpin Anggota Bawaslu Wahyudin Akili di Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gerhat menjelaskan bahwa PTUN sebagai lembaga kekuasaan yudikatif memiliki kewenangan yang diatur secara tegas dalam sistem peradilan. Oleh sebab itu, keterlibatan lembaga peradilan dalam penyelenggaraan pemilu harus tetap mempertimbangkan batas kewenangan yudisial yang dimiliki.
"Pada prinsipnya kami merupakan lembaga kekuasaan yudikatif. Apabila nantinya terdapat pelibatan peradilan dalam aspek teknis penyelenggaraan, tentu perlu mempertimbangkan kewenangan yudisial yang menjadi ruang lingkup PTUN," jelas Gerhat.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo di Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026)
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pemilu, tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Menurutnya, hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya peserta pemilu, yang dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.
"Perlu dipahami bahwa hanya peserta yang memiliki kedudukan hukum yang dapat mengajukan perkara ke PTUN. Karena itu, aspek-aspek hukum seperti ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat memahami mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Gerhat berharap sinergi antara PTUN dan Bawaslu dapat terus terjalin, khususnya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pemilu tanpa mengesampingkan independensi dan kewenangan masing-masing lembaga.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif