Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli terima Aksi Demo di Depan Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli terima Aksi Demo di Depan Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo
Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menerima aksi demonstrasi dari masyarakat yang mempertanyakan keputusan terkait laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Prov/29.00/XII/2024, Rabu (11/12/2024). Massa meminta kejelasan terkait putusan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan berupa penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon wakil bupati Kabupaten Bone Bolango.   Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mempertanyakan alasan laporan dugaan pelanggaran ijazah palsu tersebut dinyatakan TMS oleh Bawaslu. Kedua, massa mendesak agar Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penanganan laporan tersebut. Ketiga, mereka meminta Ketua Bawaslu menandatangani petisi untuk meninjau kembali proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang telah dihentikan.   Menanggapi tuntutan tersebut, Idris Usuli menjelaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah memeriksa bukti-bukti, saksi, serta melibatkan saksi ahli pidana dan administrasi," ungkap Idris Usuli.   Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, "Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang mendalam serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.   Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa laporan serupa tidak dapat diproses kembali kecuali ada novum atau alat bukti baru. "Jika ada bukti baru, kami persilakan untuk menyampaikan kembali laporannya melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.   Terkait permintaan penandatanganan petisi, Idris menyatakan pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Ia beralasan bahwa seluruh hasil penanganan laporan telah diumumkan melalui format resmi sesuai aturan. "Kami mohon maaf, tetapi kami tidak dapat menandatangani dokumen petisi ini," katanya.   Meski demikian, Idris tetap mengapresiasi aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi tersebut. "Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan pemilihan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle