Ketua Bawaslu, J.Umar: Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Bukti Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo, , Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Jaharudin Umar memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2018, Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (14/06/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari FGD bersama Bawaslu RI, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kembali barang bukti penanganan dugaaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan. Sebagai contoh, akumulasi barang bukti hasil dugaan penanganan pelanggaran dalam bentuk uang yang tercatat sekian besarannya, dan telah dikembalikan kepada pemiliknya dan dipastikan telah dibuatkan Berita Acara pengembalian Barang Bukti dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar,S.Pd.,M.Pd.,SH.,MH. dan dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Hukum Sekretariat Bawaslu Porvinsi Gorontalo Yusnandar Karim,S.Hi, Ketua/Anggota Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota serta 1 orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontao, J.Umar menyampaikan “bahwa perlu ada pembeda antara barang sitaan, barang titipan atau barang yang memang sudah ditiipkan di Bawaslu, kemudian dibutuhkan tindaklanjut bagi barang-barang yang tidak mau diambil kembali oleh pemilik. Berikutnya terkait dengan tempat penyimpanan barang bukti tersebut, sebagaimana arahan Bawaslu RI, harus ada tempat khusus, dan kemudian dibuatkan berita acara pengembalian Barang bukti dugaan pelanggaran, serta berita acara penerusan Barang Bukti Duggan Pelanggaranâ€. Ujar Beliau.
Kemudian pada sisi verifikasi data barang bukti penanganan dugaan pelanggaran dari setiap Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin langsung oleh Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yusnandar Karim, S.Hi. dimana dari hasil verifikasi yang dilakukan yang pada pokoknya masih ada barang bukti yang berada di bawaslu Kabupaten/Kota dan ada juga yang sudah tidak ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga terhadap hal tersebut diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan barang bukti hasil penanganan dugaan pelanggaran terdata dengan baik dan tertib administrasi, termasuk harus terupdate setiap status dan kondisi dari masing-masing barang bukti tersebut. Tutup beliau.

