Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Didemo, Warga Pertanyakan Keabsahan Legalisir Ijazah Salah Seorang Bakal Calon Wakil Walikota
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Ratusan masa aksi mendatangi kantor Bawalus Provinsi Gorontalo, dalam orasinya masa aksi mempertanyakan terkait keabsahan legalisir ijazah salah seorang bakal calon Wakil Walikota Ryan fahrichan Kono. Kamis (01/02/18).
Menurut masa aksi, legalisir ijazah Ryan fahrichan Kono tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati. Dalam pasal 51 ayat 1 dijelaskan “Pengesahan foto copi ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikanâ€.
“legalisir ijazah milik Ryan fahrichan kono hanya dilegalisir oleh kedubes Australia di Jakarta â€, uangkap salah seorang orator. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang sempat menemui masa aksi mengatakan, jika pihaknya memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu Kota Gorontalo juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak memihak, apapun hasil kajian yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo harus segera disampaikan kepada publikâ€, ungkap Jaharudin.
Dalam tahapan Verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo Ryan fahrichan Kono memang melampirkan ijazah perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Royal Melbourne Institute of Technology. Bakal calon wakil walikota yang berpasangan dengan petahana Marten Taha ini, kemudian diprotes pencalonannya akibat legalisir ijazahnya yang diklaim tidak sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan oleh KPU. (AR)