Kabag Nandar : Memandu Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Bawaslu Se Provinsi Gorontalo
|
Provinsi Gorontalo. Bertempat di Ruang Sidang Lantai II, Kepala Bagian HP3S Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim Mamandu Jalannya Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Bawaslu Se Provinsi Gorontalo. Kamis (08/07/2021)
Pasca Penyampaian Pembukaan dan arahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kegiatan Rakor selanjutnya dipandu oleh Kepala Bagian HP3S Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dimana secara umum kegiatan akan lebih banyak membedah secara bersama-sama kaitannya dengan pembagian tugas yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Edatan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021.
Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagaimana penjelasan Beliau diawal diskusi pada forum tersebut, bahwa"Kategori barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan selama penyelenggaraan pemilu ada empat jenis yaitu berkas atau dokumen, elektronik, konsumtif, dan uang," sebutnya.
Terhadap hal ini sebagaimana arahan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada saat membuka kegiatan Rakor, bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu, maka perlunya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk tim pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.
Yusnandar melanjutkan bahwa setidaknya dua hal penting yang perlu diperhatikan yang pertama berkaitan dengan adanya dugaan barang pelanggaran pemilihan dapat diselesaiakan sesuai dengan pedoman surat edaran kedua, berkaitan dengan amanat Surat Edaran Bawaslu yang memerintahkan untuk segera membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran UPBDP. Ungkapnya dalam Forum Rakor.