Kabag Himbau Lapor SPT Tahunan, LHKPN dan LHKASN
|
Kabag Administrasi Admira Wantogia himbau para Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar memberitahukan pada seluruh Pegawai, dan Pimpinan masing-masing untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Hal ini disampaikan melalui surat tertanggal 6 Maret 2020 yang menghimbau pada Koordinator Sekretariat untuk segera melaporkan LHKPN, LHKASN Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 31 Maret 2020.
“ saya berharap Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota segera menghimbau pada seluruh pegawai dan pimpinan masing-masing untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan LHKPN, serta LHKASN Sebelum batas pelaporan tanggal 31 Maret 2020, hal ini guna untuk menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI perihal pelaporan LHKPN tahun 2020â€
Secara teknis Admira mengatakan agar semua laporan direkap dan diserahkan di Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk di laporan ke Bawaslu RI. Sementara SPT Tahunan pelaporannya bisa dilangsungkan dengan datang langsung ke kantor Pajak atau menggunakan aplikasi efilling agar lebih cepat dan tidak memakan waktu.