Lompat ke isi utama

Berita

J.Umar Hadiri FGD Penerapan Perbawaslu 8 Tahun 2020.

J.Umar Hadiri FGD Penerapan Perbawaslu 8 Tahun 2020.
Ketua/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo J.Umar menghadiri kegiatan Focus Group Discussion “FGD” mengenai pelaksanaan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI pada Senin (12/10/2020) di Cianjur Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut hadir ketua Bawaslu RI Abhan, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ratna Dewi Pettalolo, tenaga ahli Abdullah Iskandar, tim asistensi dan beberapa pejabat truktural pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI khususnya pada bagian penanganan pelanggaran. Dalam sambutannya ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan pentingnya profesionalitas dan integritas pengawas pemilihan dalam penanganan pelanggaran Pilkada di daerah masing-masing, dengan memastikan prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam penanganan pelanggaran pemilihan,  termasuk dalam penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 UU No. 10/2016. Menurutnya beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kab./Kota mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 UU 10/2016 yang tidak dilaksanakan oleh KPU, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kab/Kota, maka hal ini tentu menjadi atensi Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilihan di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.  Ia pun memberikan contoh beberapa kasus seperti di Kab. Kaur, Provinsi Bengkulu dan Kab. Pegunungan Bintang, Provinsi Papua yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU”. Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa penting bagi jajaran pengawas pemilihan untuk memastikan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan Perbawaslu. Mengenai ketentuan pasal 71 UU 10/2016 menurutnya substansinya adalah melarang gubernur, bupati dan wali kota sebagai petahana melakukan pergantian jabatan atau mutasi dan menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dalam kegiatan tersebut, beliau juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Koordiv PP) Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang hadir, untuk memperbanyak kajian, diskusi dan koordinasi mengenai penerapan Pasal 71 UU 10/2016 agar keputusan yang diambil tidak keliru dan tidak menimbulkan multi tafsir. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle