John Hendri Purba Tekankan Integrasi Data untuk Akurasi Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, mendorong terwujudnya integrasi data kependudukan dan data pemilih antarinstansi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang semakin akurat dan berkualitas.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama Anggota Wahyudin Akili dan Moh. Fadjri Arsyad, serta jajaran sekretariat.
Dari UIN Sultan Amai Gorontalo, pertemuan dihadiri Rektor Ahmad Faisal, Wakil Rektor II Andi Jufri D, Wakil Rektor III Sahmin Madina, serta sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan membahas berbagai persoalan kepemiluan, termasuk pemutakhiran data pemilih dan penataan daerah pemilihan.
“Kita masih menemukan data yang bersumber dari berbagai instansi dan terkadang hasilnya berbeda. Ke depan tentu kita berharap ada satu basis data yang dapat digunakan bersama sehingga proses pemutakhiran data menjadi lebih akurat,” ujar John.
Ia menjelaskan data kependudukan, data pemilih, data statistik maupun data sosial semestinya dapat disinkronkan secara berkelanjutan. Perubahan status kependudukan terjadi setiap saat sehingga pemutakhiran data tidak dapat hanya dilakukan menjelang Pemilu.
Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Rabu (2/9/2026)
John menilai penerapan prinsip satu data akan memudahkan penyelenggara Pemilu melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih sekaligus meminimalisasi ketidaksesuaian informasi antarinstansi.
“Data menjadi dasar banyak kebijakan kepemiluan. Kalau sejak awal datanya sudah tidak sama, tentu akan berpengaruh pada proses berikutnya. Karena itu, sinkronisasi harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain persoalan data pemilih, John juga menyoroti penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Menurutnya, perubahan dapil harus didasarkan pada kajian yang terukur, termasuk jumlah penduduk, jumlah pemilih, keterwakilan wilayah, proporsionalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap usulan perubahan dapil perlu dihitung secara menyeluruh. Harus dilihat jumlah penduduk, alokasi kursi, keterwakilan wilayah, serta dampaknya terhadap daerah lain,” jelas John.
John berharap perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian dan kajian berbasis data untuk memberikan rekomendasi yang objektif terhadap perbaikan data pemilih, penataan daerah pemilihan, dan penguatan sistem kepemiluan.
Penulis: Fitri
Foto: Adityo
Editor: Syarif