John Hendri Purba Siapkan Langkah Konkret Penyusunan Buku Penanganan PelanggaranÂ
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Senin (08/09/2025). Rakor tersebut menjadi forum strategis dalam merancang buku yang akan menghimpun fakta, data, serta artikel terkait penanganan pelanggaran selama proses Pemilihan.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan bahwa penyusunan buku tidak hanya memuat data penanganan pelanggaran, tetapi juga harus dikemas dalam bentuk artikel yang menarik untuk dibaca. “Buku penanganan pelanggaran harus didesain sedemikian rupa dalam bentuk tulisan artikel. Meskipun berbarengan dengan data-data, namun tetap harus menarik untuk dibaca,†tegas Puadi.
Puadi juga menambahkan bahwa setiap provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan menyusun artikel terkait penanganan pelanggaran. Dari seluruh artikel tersebut, nantinya akan dipilih karya terbaik untuk dihimpun menjadi satu buku nasional. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kesinambungan sejarah dan merawat fakta hukum bagi generasi mendatang. “Dengan adanya buku, maka kesinambungan sejarah tetap terjaga dan dapat menjadi rujukan penting di masa depan,†ujarnya.
[caption id="attachment_12655" align="aligncenter" width="1280"]
John Hendri Purba dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Senin (08/09/2025)[/caption]
Menindaklanjuti Rakor tersebut, John Hendri Purba menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan divisi penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota di Gorontalo. Langkah ini dilakukan untuk merumuskan strategi konkret dalam penyusunan artikel dan pengumpulan data. “Waktu yang diberikan hanya dua pekan, untuk itu kami harus segera berpacu agar target penyusunan ini bisa tercapai,†jelas John.
Selain membahas penyusunan buku, dalam kesempatan itu Puadi juga mengingatkan seluruh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-V di kampus masing-masing daerah, hal ini untuk meningkatkan keterlibatan perguruan tinggi dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan karya dokumentasi yang tidak hanya berfungsi sebagai catatan hukum, tetapi juga sebagai literasi politik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan sinergi dan komitmen bersama, Bawaslu menargetkan agar penyusunan buku ini dapat selesai tepat waktu dan menjadi rujukan berharga dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
Penulis/Foto: JHP
Editor: Fitri/Syarif
John Hendri Purba dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Senin (08/09/2025)[/caption]
Menindaklanjuti Rakor tersebut, John Hendri Purba menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan divisi penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota di Gorontalo. Langkah ini dilakukan untuk merumuskan strategi konkret dalam penyusunan artikel dan pengumpulan data. “Waktu yang diberikan hanya dua pekan, untuk itu kami harus segera berpacu agar target penyusunan ini bisa tercapai,†jelas John.
Selain membahas penyusunan buku, dalam kesempatan itu Puadi juga mengingatkan seluruh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-V di kampus masing-masing daerah, hal ini untuk meningkatkan keterlibatan perguruan tinggi dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan karya dokumentasi yang tidak hanya berfungsi sebagai catatan hukum, tetapi juga sebagai literasi politik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan sinergi dan komitmen bersama, Bawaslu menargetkan agar penyusunan buku ini dapat selesai tepat waktu dan menjadi rujukan berharga dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
Penulis/Foto: JHP
Editor: Fitri/Syarif