Lompat ke isi utama

Berita

John Hendri Purba Sampaikan Laporan Hasil Persidangan Dugaan Pelanggaran TSM

John Hendri Purba Sampaikan Laporan Hasil Persidangan Dugaan Pelanggaran TSM
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyerahkan laporan hasil persidangan atas dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, kepada Anggota Bawaslu RI, Bapak Puadi, pada Rabu (21/05/2025) di kantor Bawaslu RI, Jakarta.   Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Laporan tersebut memuat hasil kajian dan putusan persidangan yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat provinsi. [caption id="attachment_11359" align="aligncenter" width="1280"] Puadi dan John Hendri Purba di Kantor Bawaslu RI, Rabu (21/05/2025)[/caption] “Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses penanganan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pasca PSU di Gorontalo Utara. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan.”ujar John.   Menurutnya, kehadiran langsung ke Bawaslu RI juga menunjukkan pentingnya perhatian terhadap pelanggaran yang bersifat TSM, yang dapat berpengaruh besar terhadap hasil pemilihan. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Bawaslu RI dalam pengambilan langkah selanjutnya.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle